-->

Ads (728x90)

PembatasMedian Jalan yang Dingkar Dinas PUPR Provinsi Kepri, Minggu (12/6/2022) (Fhoto : Angga)


TANJUNG PINANG,  Peristiwanusantara.com
- Marlon Harianja pemilik sah sertifikat tanah dengan luas 130 m2 (meter persegi) dengan nomor 06055 merasa dirugikan karena ulah oknum staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri yang diduga semena-mena.

Oknum PUPR berinisial D itu diduga memerintahkan untuk melakukan pembongkaran kanstin atau pembatas median jalan yang sedang dibangun di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan warga yang memiliki legalitas alias pemilik sah sertifikat tanah di lokasi tersebut.

"Kok dibuka, dari sertifikat yang saya miliki jelas disitu garis hitam yang artinya memang gak ada jalan disitu," ucap Marlon.

Marlon sendiri bingung lantaran bisa-bisanya pihak pemerintah dalam hal ini oknum staf PUPR itu lebih mendengarkan masyarakat yang menyewa ketimbang dirinya penduduk asli Perumahan Ganetamas yang jelas-jelas mempunyai sertifikat sah.

Padahal sebelumnya Marlon sudah sempat menunjukkan sertifikat sah yang ia miliki tersebut kepada kontraktor pelaksana PT. Amanah Anak Negeri KSO, PT. Riefna Karya Bangunan Spesialis dan PT. Bentan  Sondong.


"Begitu saya bilang sama kontraktor, sorenya ada intimidasi dari oknum staf Dinas PUPR Provinsi untuk membongkar kanstin itu, dimana ketika saya tanya kenapa dibongkar, dia menjawab diperintahkan oleh oknum Dinas PUPR itu dengan alasan warga bising," ujarnya.

Marlon pun berang lantaran salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) diduga juga ikut berperan dalam memuluskan pembongkaran kanstin atau median jalan itu.

"Semalam saya juga lihat ada (ormas red) yang datang bersama anggotanya. Kita sama-sama saling lihat, tapi tak etislah saya sebagai tuan rumah yang duluan negur, seharusnya dialah yang negur duluan," kata Marlon.

Marlon khawatir jika dibiarkan akan berefek pada dirinya dan anak cucunya ke depan karena sudah mengangkangi sertifikat tanah yang dikeluarkan negara.

"Bukan apa ya, saya takut jika dibiarkan ke depannya akan menimbulkan masalah kepada anak cucu saya karena sudah menyalahi ketentuan yang ada di dalam sertifikat itu," ucapnya.

Untuk diketahui kanstin atau pembatas median jalan itu termasuk kedalam proyek Pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang yang dikerjakan PT. Amanah Anak Negeri KSO, PT. Riefna Karya Bangunan Spesialis dan PT. Bentan  Sondong sebagai kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dengan pagu Rp 38,966 Miliar dengan masa kerja 290 hari. 

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Dinas PUPR Provinsi Kepri terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini.


Penulis : Angga
 

Posting Komentar