-->

Ads (728x90)

Mantan Gubernur Kepri Isdianto (Fhoto : Istimewa)


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Setelah menetapkan enam tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri APBD tahun 2020, Ditreskrimsus Polda Kepri kembali memanggil seorang saksi yakni mantan Gubernur Kepri, Isdianto pada esok Rabu (15/6/2022).

Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil Isdianto sebagai saksi untuk memenuhi keterangan tambahan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Ya benar. Pemeriksaan saksi untuk memenuhi keterangan tambahan sesuai petunjuk JPU dalam P19 nya," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (14/6 /2022).

Untuk diketahui keenam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April 2022 lalu diantaranya, TR, MN, SPN, AAS, MIF, dan MO.

Keenam tersangka diduga keras melakukan korupsi dana kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran (TA) 2020.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari mantan Gubernur Kepri, Isdianto terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupa mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Pai)

 

Posting Komentar