-->

Ads (728x90)

 

Bea Cukai Batam Amankan Seorang Penumpang dan 100,7 Gram Sabu yang Disembunyikan di Duburnya
Penumpang Berinisial D yang Menyeludupkan Sabu di Dalam Duburnya Diamankan Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam, 10 Juni 2022 (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com –  Dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam terus berupaya mencegah penyeludupan melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Pada 10 Juni 2022 lalu, Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,7 gram yang ditemukan dari dalam dubur seorang penumpang berinisial D (30 tahun) berjenis kelamin laki-laki dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.

“ Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022,” kata Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Senin (27/6/2022)

Ia menjelaskan kronologi penangkapan sabu-sabu tersebut pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang inisial D tersebut. Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.

Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti Methamphetamine atau sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,-  (Pay)


Posting Komentar