-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 2,343 Miliar,-
Kapal Cepat di Dermaga Pelabuhan Tanjung Uncang yang Diamankan Bea dan Cukai Batam di Perairan Kepri, Rabu (8/6/2022) (Fhoto : Istimewa)



BATAM, Peristiwanusantara.com
- Bea Cukai Batam kembali amankan satu unit kapal cepat yang akan menyeludupkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 (delapan puluh) karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton, Rabu (8/6/2022) lalu di Perairan Kepri.

Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam saat ditemui sejumlah awak media melalui WhatsAppnya pada Kamis (16/6/2022) memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, berawal pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00.30 waktu setempat, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC illegal.

Atas informasi tersebut Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” katanya.


Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA dalam kapal cepat tersebut. 

“ Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang, ” kata Undani.

Lebih jauh Undani menjelaskan, barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800.000  batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter.

“  Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp. 2.343.080.000 ,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.951.687.000,-,” kata Undani.

Dikatakannya, BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merk dagang “L” sebanyak 70  karton, dengan total 700.000  batang, dan rokok ilegal dengan merk dagang “R” sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang. 

Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merk dagang “C” sebanyak 48 karton.

“ Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan,” katanya.
 
Hingga April 2022 lalu, Bea Cukai Batam telah mengamankan 2.322.724  batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter. 

Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

Undani mengatakan upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. (Pay)

 

Posting Komentar