-->

Ads (728x90)

Akses Jalan Dipenuhi Lumpur, Warga Perumahan Elang Indonesia Regency Mengeluh Minta Developer Memperbaiki Fasum
Kenderaan Warga Tidak Bisa Lewat Dijalan Lantaran Dipenuhi Lumpur, Kamis (16/6/2022) (Fhoto : Ist)


TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com - Sudah 4 tahun berdiri kondisi Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Elang Indonesia Regency masih sangat memprihatinkan.

Selain kondisi akses jalan yang berlumpur dan susah untuk dilewati kendaraan, kondisi lampu penerangan jalannya juga sudah lama mati.

Bahkan fasilitas kebutuhan pokok seperti air sampai saat ini masih menjadi polemik lantaran sejauh ini pihak developer terkesan lepas tangan soal biaya pengaliran air dari sumur ke rumah-rumah warga.

Menurut Rika salah seorang warga setempat, kondisi itu sudah berlangsung lama.  Warga kata Rika sudah beberapa kali meminta perbaikan fasum kepada pihak developer. Namun tidak direspon.

"Kami warga telah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini kepada pihak pengembang, namun tidak direspon," ujar Rika, usai melakukan rapat bersama sejumlah warga di kediamannya, Rabu (16/06) malam.

Bahkan pihak pengembang kata Rika terkesan menghindar dari tanggungjawab. Beberapa dari warga yang menuntut perbaikan, nomornya sempat diblokir oleh pihak perumahan.

"Persoalan ini masih menjadi tanggungjawab pengembang. Tapi pengembang seolah-olah menghindar, "ujar Rika.

Senada dengan Rika, warga lainnya Juli juga menyesali respon pengembang terhadap keluhan warga.

Juli mengkhawatirkan warga akan melakukan "perlawanan" dengan cara-cara yang tidak elok.

"Kita khawatir, warga mengamuk kepada pengembang," ujarnya.

Kondisi Jalan di Perumahan Elang Indonesia Regency Yang  Memprihatinkan (Fhoto : Istimewa)

Warga kata Juli mengancam akan melakukan audensi dengan Walikota Tanjungpinang.

"Kita akan jumpai Walikota untuk membantu menekan pengembang untuk menyelesaikan tanggungjawabnya," ujar Juli.

Sebagai informasi, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Untuk fasum sendiri terbagi menjadi tiga klasifikasi. Pertama fasum tingkat tinggi, yang mana fasum ini meliputi kebutuhan utama masyarakat di daerah kota besar maupun kecil seperti rumah sakit dan transportasi umum.

Kemudian fasum tingkat menengah yang meliputi klinik kesehatan terpadu dan sekolah.

Dan yang terakhir fasum tingkat rendah yang meliputi kebutuhan kalangan tertentu seperti masyarakat yang tinggal di sebuah daerah seperti perumahan.

Contohnya seperti, akses jalan penghubung, drainase, lampu penerangan jalan, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.

Bila ada pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif berupa :

* Peringatan tertulis

* Pembatasan kegiatan pembangunan

* Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

* Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan

* Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)

* Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

* Pembatasan kegiatan usaha

* Pembekuan izin mendirikan bangunan

* Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah

* Perintah pembongkaran bangunan rumah

* Pembekuan izin usaha

* Pencabutan izin usaha

* Pengawasan

* Pembatalan izin

* Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu

* Pencabutan insentif

* Pengenaan denda administratif

* Penutupan lokasi

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Develover Perumahan Elang Indonesia Regency.

Manager Perumahan Elang Indonesia Regency sampai sore ini belum juga menggubris konfirmasi yang dilayangkan melalui sambungan WhatsApp guna perimbangan berita

Diduga Manager Perumahan Elang Indonesia Regency, Ellyana Simatupang telah memblokir nomor WhatsApp awak media ini dengan sengaja.

Ketidak jelasan letak kantornya saat ini, juga menjadi faktor penghambat upaya konfirmasi yang dilakukan.

Untuk diketahui, berita ini dibuat dan diturunkan atas dasar persetujuan atau kesepakatan sejumlah warga Perumahan Elang Indonesia Regency. (Tim)

 


Posting Komentar