Kapolsek Bengkong AKP Bob FerizalSaat Memimpin Konfersi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan di Loby Mapolsek Bengkong, Kamis, (30/6/2022) (Fhoto : M Ripai) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Satreskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial AS (20), seorang guru Ngaji di Panti Asuhan Al-Aqsa Bengkong Sadai lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak didiknya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Loby Mapolsek Bengkong pada Kamis, (30/6/2022) siang mengatakan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Bengkong, tentang dugaan pencabulan terhadap anaknya.
Ia menyebut orang tua korban, pada tanggal 27 Juni 2022 lalu melaporkan anaknya diduga dicabuli oknum guru ngajinya di Panti Asuhan Al-Aqsa Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.
“ Kejadian itu diketahui orang tua korban setelah anaknya mengeluh sakit dibagian kemaluan. Karena ada rasa curiga, orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit dan diketahui kemaluan korban pun sudah rusak," kata Bob Ferizal.
Selanjutnya, pihak Polsek Bengkong melakukan pemeriksaan terhadap korban, setelah itu orang tua korban membuat laporan atas perbuatan pelaku.
"Mendapatkan laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Andrian langsung bertindak dan berhasil mengamankan AS (20) di Panti Asuhan tersebut,"jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Bengkong menjelaskan berdasarkan pengakuan AS kepada petugas, ia telah melakukan pencabulan terhadap 10 orang anak didik di Panti Asuhan tersebut.
"Pelaku telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap 10 orang anak yang masih di bawah umur yang dididiknya. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Kalau korban menceritakan pelaku mengancam akan memukul korban dengan rotan," katanya.
Sesuai pengakuan pelaku, pencabulan itu telah dilakukannya sejak tahun 2020 dengan meraba tubuh korban dan kemaluan korban. Kemudian di tahun 2021, pelaku mulai menyetubuhi korban.
Pelaku menyetubuhi korbannya diberbagai tempat yakni : kamar tidur korban, kamar tidur pelaku dan di kamar mandi.
“ Setelah mencabuli korbannya, pelaku memberikan jajanan kepada korban agar selalu menuruti hasratnya,” katanya.
Perbuatan biadab itu dilakukan AS disebabkan terlalu sering menonton video seksi di akun sosial media miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,- (Pai)
Posting Komentar