-->

Ads (728x90)

 

Setelah Meringkus Tiga Pelaku Skimming,  Polda Kepri Masih Memburon Pelaku Lainnya
Konfersi Pers Tindak Pidana Skimming di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022) (Fhoto : ist)


 
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Setelah berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana skimming, Dit Reskrimsus Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan masih memburon seorang pelaku, berinisial A yang kemungkinan besar juga warga negara asing.

Ketiga pelaku tindak pidana skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik ini, berinisial VTG warga negara Bulgaria, inisial CCM yang merupakan kekasih VTG dan inisial JP alias J.

“ Pelaku VTG bersama dua orang rekannya telah melakukan aksi kejahatannya sejak bulan April 2022 lalu,” kata Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Didampingi Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla, lebih lanjut Kombes Pol Teguh mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan tentang banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kasus ini terungkap atas laporan pihak Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022 lalu ke Polda Kepri. Mereka melaporkan telah terjadi sebuah tindak pidana skimming.

“ Berdasarkan keterangan para nasabah Bank Riau Kepri, saldo direkening mereka berkurang atau hilang, padahal mereka tidak ada melakukan transaksi,” katanhya.

Kemudian, pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal dan hasilnya didapati ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat skimming. ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di wilayah Kota Batam.

“ Dari hasil Investigasi itu, pihak Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan secara marathon, tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri akhirnya mengetahui pelaku tindak pidana tersebut ada tiga orang, yakni VTG, JP dan CCM.

“ Pelaku VTG merupakan otak pelaku dari tindak pidana ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku cukup professional. Mereka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian mereka memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM. Selain itu para pelaku memasang alat penutup untuk menekan PIN.

“ Setelah data milik nasabah diperoleh pelaku memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali dengan menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture) untuk memindahkan data yang mereka peroleh ke kartu ATM yang kosong dan kemudian pelaku melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,″ katanya.

Sesuai hasil investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri, kata dia diperkirakan kerugian mencapai Rp 800 juta,- dari sekitar 50 orang nasabah.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di Lombok dan penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok untuk mengamankan ketiga pelaku.

“ Pada kemarin sore, ketiga pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana skimming dan uang tunai hasil kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251 juta dan 1.000 Euro.

Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUHpidana, pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2)  dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta,- dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,-

Ditempat yang sama, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin mengucapkan terimakasih kepada Dit Reskrimsus Polda Kepri khususnya kepada penyidik atas kerja sama selama ini, sehingga kasus skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri dapat dengan cepat terungkap.

“ Sekali lagi kami atas nama Bank Riau Kepri beserta jajaran mengucapkan terimakasih, mengenai kerugian nasabah tentunya kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat skimming. Jadi nasabah Bank Riau tidak perlu khawatir jika dananya tidak diganti, Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen dan kami juga telah melakukan investigasi diinternal kami,″ katanya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sinergi dengan pihak kepolisian karena kasus ini merupakan Case yang sudah lama dilakukan dan jaringannya perlu dipecahkan bersama-sama.

Terkait tindak pidana skimming ini, katanya dengan dibukanya jalur internasional membuat banyaknya orang asing yang datang dan melakukan kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan visa On Travel dan pintu masuknya berada di Bali.

“ Oleh karena itu mari kita bersama-sama mengantisipasi hal tersebut, untuk keimigrasian dalam kasus skimming ini tentu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia,″ katanya. (rud)

 

Posting Komentar