-->

Ads (728x90)

Pansus LKPJ  Walikota Batam TA 2021 Gelar Rapat dengan Sejumlah OPD Pemko Batam
Pansus LKPJ Walikota Batam TA 2021 Gelar Rapat dengan Sejumlah OPD Pemko Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, , Selasa (10/5/2022) (Fhoto : Ist)



BATAM, Peristiwanusantara.com
-  Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Batam Tahun Anggaran 2021 gelar rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, , Selasa (10/5/2022).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam TA 2021 Aman S.Pd didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda ,SE selaku penanggung jawab Pansus dan Muhammad Mustofa, S.H., M.H, Rahmad selaku anggota Pansus.

Turut hadir juga dalam rapat tersebut, Inspektur Daerah Kota Batam atau yang mewakili, Kepala Bapelitbangda Kota Batam atau yang mewakili dan Kepala BPKAD Kota Batam atau yang mewakili.

Dalam rapat tersebut, Aman mengatakan setelah melakukan pembahasan DPRD Kota Batam akan menyampaikan rekomendasi ataupun catatan strategis  terhadap LKPJ Walikota Batam TA 2021 pada rapat paripurna yang akan digelar pada tanggal 13 Mei 2022 mendatang.

“ Diharapkan hasil evaluasi rapat Pansus ini dapat menambah daya mendobrak dan juga memperbaiki serta meningkatkan kinerja Pemko Batam pada tahun yang akan datang,” katanya.

Ia menyebut sebelum menyampaikan laporan dirapat paripurna, pihaknya akan melakukan pembahasan dan juga melakukan koordinasi lebih awal dengan Tim  Pemko Batam sebagai leading sector LKPJ Walikota Batam TA 2021 yakni dari Bapelitbangda Kota Batam kemudian BPKAD dan juga inspektorat.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menyusun, menyamakan persepsi terkait dengan RPJMD yang dijadikan sebagai alat ukur untuk pencapaian terhadap target-target yang telah dimuat di RPJMD.

“ Pada tahun 2021, Kota Batam mempunyai 2 RPJMD, hal ini dikarenakan pada tahun 2021 itu sebagai masa transsisi Walikota dan Wakil Walikota Batam berakhir masa jabatannya dan kemudian terpilih kembali ditahun tersebut,” katanya.

Kedua RPJMD tersebut yakni RPJMD tahun 2016-2021 dan RPJMD 2021-2026.

Ia menyebut RPJMD tahun 2021-2026 disahkan menjadi Perda pada tanggal 16 Desember 2021 maka sebagai alat ukur secara mayoritas Pansus masih memakai RPJMD 2016-2021.

Sebagai alat ukur RPJMD, pihaknya akan melihat antara target yang sudah ada di RPJMD dengan hasil pencapaian yang disampaikan oleh OPD. Hasil yang disampaikan oleh OPD ada beberapa yang tidak tercapai dan sebagian ada yang sudah tercapai.

“ Diharapkan realisasi pencapaian tersebut maksimal, karena hal tersebut menjadi penentu keberhasilan Walikota Batam dalam melaksanakan kinerjanya pada Tahun Anggaran 2021,” katanya.

Dari hasil rapat, katanya, ternyata masih banyak yang tidak maksimal dari posisi kinerjanya dengan alasan pada tahun 2021 masa Covid-19 sehingga banyak anggaran yang direfocusing menyebabkan banyak OPD yang tidak bisa melaksanakan kegiatan secara maksimal.
Selain itu, katanya, masih banyak  ditemukan penyajian data yang tidak valid dan realisasi yang dicapai juga tidak valid.

Beliau berharap masa Covid-19 dan banyaknya anggaran yang direfocusing tidak dijadikan OPD menjadi alasan kinerjanya tidak mencapai target sebab banyak juga OPD yang melampai target dari yang telah ditetapkan. (rdk)


Posting Komentar