-->

Ads (728x90)

Moeldoko Minta Legalitas Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil di Kepri Segera Direalisasikan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Gubernur Ansar dan Pejabat Teras Pemprov Kepri Usai Rakor di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jum'at (27/5) (Fhoto : Ist)



TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Bertempat di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Legalisasi Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau pada Jum'at (27/5).

Usai memimpin Rakor tersebut, Moeldoko langsung menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media. Ia mengatakan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau untuk disegerakan dilakukan. 

“ Harus ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mendiami wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan negara wajib hadir disitu. Hal tersebut telah dirapatkan agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya," tegas Moeldoko.

Menurut Purnawirawan Panglima TNI ini, persoalan sertifikasi masyarakat pesisir berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri. Ia menyampaikan setidaknya ada 2 persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat. 

"Ada sekitar 560,33 Ha wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis" jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Ansar memang telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau, seluas 560,31 Ha, serta usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 Ha dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 Ha di Natuna.

Untuk itu, Moeldoko secara khusus meminta kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK dan KSP dalam rskor ini dengan maksud usulan-usulan tersebut dapat disegerakan.

"Ini juga karena respon Pemda sangat cepat. Terima kasih pak Gubernur, selanjutnya semoga dengan rakor ini percepatan legalisasi tanah pesisir serta usulan pelepasan kawasan hutan di daerah transmigrasi dapat disegerakan" tutup Moeldoko.

Sementara itu, Gubernur Ansar menyampaikan, Kepri sebagai wilayah kepulauan dengan 70 persen desa dan kelurahannya mempunyai pemukiman di atas air atau berada di daerah pesisir, menjadikan percepatan legalisasi ini suatu hal yang urgent. 

"Maka kita mendapat perhatian khusus dari KSP. Pak Moeldoko hari ini hadir langsung memimpin rakor. Perintah beliau tadi agar ini disegerakan agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kita di daerah mengapresiasi kebijakan ini" ujarnya.

Gubernur berharap rakor tersebut menghasilkan langkah-langkah konkrit yang dapat dijadikan rujukan. Sehingga selanjutnya merupakan langkah-langkah realisasi. (ron)

 


Posting Komentar