-->

Ads (728x90)

 

Mobil Plat Merah Digunakan untuk Mengangkut Beras Berlabel Gambar Walikota Batam dan Wagub Kepri
Mobil Plat Merah Bernopol 8130 T Mengangkut Beras Bergambar Walikota Batam dan Wagub Kepri (Fhoto : Ist)

TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Sebuah video memperlihatkan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang sedang mengangkut paketan beras viral di Media Sosial (Medsos).

Video berdurasi sembilan detik itu viral lantaran kendaraan plat merah Bernomor Polisi (Nopol) BP 8130 T yang diketahui milik Pemko Tanjungpinang itu mengangkut paketan beras bergambar wajah Walikota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina.

Sontak video singkat itupun mengundang tanya dan kritikan banyak pihak. Meskipun belum jelas dimana lokasi kendaraan yang ada di dalam video tersebut. 

Mobil Plat Merah Digunakan untuk Mengangkut Beras Berlabel Gambar Walikota Batam dan Wagub Kepri
Fhoto : Ist

Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Provinsi Kepri, Yusdianto.  Menurut kacamatanya, perbuatan tersebut tidak etis dilakukan, mengingat kendaraan yang dipakai merupakan kendaraan dinas milik Pemko Tanjungpinang.

"Ya menurut saya tidak etis lah, karena fasilitas negara dibuat untuk kepentingan politik," ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2018 Jo Permendag Nomor 8 Tahun 2019 dijelaskan setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras, wajib menggunakan label. 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Pemko Tanjungpinang terkait video tersebut. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini (Pras)


Posting Komentar