BATAM, Peristiwanusantara.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan, S.Pd.I memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Permasalahan Sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) Batu Aji RT.009 RW.04 Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji pada Kamis (12/5/2022) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Center.
Dalam
RDPU tersebut, Zurkarnain selaku Ketua RT 009 menjelaskan persoalan
yang mereka alami. Awalnya warga mengira pengembang sekaligus pemilik
lahan di perumahan yang mereka huni adalah PT Dafindo. Ternyata pemilik
lahan tersebut adalah PT Ratu Baja Indah (RBI).
PT Ratu Baja Indah (RBI) bekerjasama dengan developer PT Dafindo membangun sebanyak 70 unit rumah di RCP, sisanya 10 unit rumah dibangun oleh PT.RBI
Dari 80 unit rumah yang sudah dibangun, katanya, 31 rumah sudah dilunasi warga namun sertifikat rumah belum dibalik namakan oleh perusahaan.
Zulkarnain menjelaskan bahwa ia membeli satu unit rumah pada tahun 2006 lalu dan membayarnya secara cash bertahap kepada PT Dafindo. Cicilannya sudah dibayarnya selama 3 tahun dan pada tahun 2008 saat hendak membayar cicilan rumahnya di kantor PT Dafindo di Kampung Hutatap di Madalay kantornya sudah tutup dan Direktur PT Dafindo sudah kabur, hingga saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ Saya sangat terkejut mengetahui pengembangnya PT Dafindo sudah kabur, setelah kami selidiki ternyata pemilik lahan tersebut PT RBI,” katanya.
Padahal sebagian besar warga perumahan RCP membeli rumahnya dari PT Dafindo. Ia menyebut pihak PT RBI pada tahun 2010 lalu pernah meminta kepada warga untuk mengumpulkan dokumen dan wargapun bersedia memberikan dokumen yang dimaksud.
“ Tetapi setelah dokumen diserahkan warga, pihak PT RBI mengatakan harga rumah sudah naik menjadi Rp 150 juta,- perunitnya padahal awalnya harga rumah tersebut sekitar Rp 30 juta,-,” katanya.
Zulkarnaen bersama warga lainnya mengharapkan DPRD Kota Batam dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan yang mereka alami.
Menyikapi akan hal itu, Safari Ramadhan mengatakan pihaknya akan membantu untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas asal warga telah melengkapi berkas seperti yang disampaikan pihak BPN Kota Batam, seperti telah melengkapi Akta Jual Beli (AJB), Izin Perolehan Hak (IPH), Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
" Kami akan menggelar RDP kembali terkait masalah ini dengan menghadirkan pihak PT Ratu Baja Indah dan instansi terkait serta pihak lainnya," katanya.(rdk)
Posting Komentar