BATAM, Peristiwanusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran (TA) 2021 merekomendasikan 4 hal yang harus dievaluasi oleh Pemko Batam.
“ Setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap LKPJ Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran (TA) 2021 maka Pansus merekomendasikan 4 hal yang harus dievaluasi oleh Pemko Batam,” kata Aman S.Pd selaku Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021 saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 36 orang anggota Dewan serta Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat
Adapun keempat rekomendasi Pansus
yang harus dievaluasi oleh Pemko Batam yakni :
1.Kinerja Makro Ekonomi dan Sosial Daerah
2.Kinerja Berdasarkan Misi Daerah
3.Kinerja Keuangan Daerah
4.Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
1. Evaluasi Kinerja Makro Ekonomi dan Sosial Daerah
Secara rinci Aman menjelaskan, evaluasi kinerja makro ekonomi dan sosial daerah perlu dilakukan lantaran keberhasilan pembangunan suatu daerah secara agregat dapat diukur dari capaian indikator ekonomi makro dan sosial.
" Kedua indikator makro tersebut merupakan bagian dari indikator tingkat kesejahteraan masyarakat. Artinya sejauh mana tingkat perkembangan kesejahteraan masyarakat suatu daerah dapat diukur dari capaian indikator ekonomi makro dan sosial,” katanya.
Adapun indikator makro ekonomi dan
sosial tersebut meliputi : pertumbuhan ekonomi, inflasi, perkembangan PDRB dan
PDRB Perkapita, tingkat pengangguran terbatas, kemiskinan, indeks pembangunan
manusia dan disparitas antar wilayah.
Dalam dua tahun ini seluruh dunia termaksud Kota Batam diterpa badai Covid-19,
sesuai LKPJ 2021 ekonomi Kota Batam tahun 2021 dilaporkan tumbuh positif
4,75%, meningkat dibanding tahun 2020
yang tumbuh minus 2,55%. Kemudian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun
0,15% dibanding tahun sebelumnya, dimana TPT tahun 2021 sebesar 11,64% dari
11,79 % di tahun 2020.
Sedangkan angka kemiskinan meningkat 0,30 % dari tahun sebelumnya, persentase penduduk miskin menjadi 5,05% ditahun 2021 dari 4,75% tahun 2020. Hal tersebut selaras dan sesuai dengan data BPS Provinsi Kepri tahun 2022.
Dengan meningkatnya persentase
penduduk miskin ditahun 2021 menjadi 5,05 % dari jumlah penduduk. Hal ini
menunjukkan bahwa kebijakan Pemko Batam dalam mengatasi dampak dari pandemi
Covid-19 untuk menekan/menahan laju peningkatan kemiskinan pada tahun 2021
belum cukup efektif hasilnya.
Kendati demikian, katanya Pansus masih memakluminya disebabkan, tahun
2021 masih lanjutan dari situasi darurat kesehatan tahun 2020, dimana
pembatasan aktifitas masyarakat pada sepanjang tahun untuk mencegah semakin
meluasnya pandemi Covid-19 utamanya varian delta yang mewabah pada pertengahan
tahun 2021, tentu sangat mempengaruhi kinerja ekonomi dan kesejahteraan sosial
di tahun 2021.
Agar kinerja ekonomi dan kesejahteraan sosial di tahun 2021 dapat pulih secara
normal maka Pansus merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pertama, melakukan percepatan pemulihan ekonomi,
- Kedua, melakukan percepatan pengurangan penduduk miskin
Percepatan Pemulihan Ekonomi
Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, Pansus meminta Pemko Batam perlu segera
mengidentifikasi sektor perekonomian penyumbang PDRB yang masih terkontraksi
(tumbuh negative, sulit tumbuh) dan yang sudah normal kembali (tumbuh positif,
mudah tumbuh kembali) oleh dampak pandemi Covid-19.
Dua ketegori sektor terdampak tersebut penting untuk diidentifikasi, agar
kebijakan ekonomi Pemko Batam tahun 2022 dan tahun 2023 lebih tepat
sasaran (efektif) dalam percepatan pemulihan ekonomi Kota Batam.
“ Dari hasil indentifikasi tersebut, kemudian menjadi dasar pembuatan kebijakan
memulihkan daya beli masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan permintaan
agregat,” katanya.
Selanjutnya, upaya pemulihan ekonomi dilakukan melalui diversifikasi ekonomi
untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor-sektor yang terkena dampak besar dari
Covid-19 dan mendorong sektor lain yang berpotensi tumbuh lebih cepat.
Ia menyebut jika sektor industri
merupakan penopang terbesar PDRB Kota Batam, dan ketika sektor ini mengalami
perlambatan, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi dan PDRB Kota Batam turut
melambat.
“ Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pertumbuhan sektor non industri, agar
ketika sektor industri mengalami perlambatan, sektor non industry dapat
berperan sebagai back-up untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan PDRB Kota
Batam,” katanya.
Pansus juga merekomendasikan beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk
menjaga perekonomian Kota Batam di tahun 2022 dan 2023 tetap positif bahkan
meningkat, serta mampu memulihkan ekonomi masyarakan, melalui :
- Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terutama untuk membantu masyarakat yang belum sepenuhnya kembali bekerja dan mengalami penurunan pendapatan dalam upaya menjaga daya beli masyarakat;
- Mempertahankan kemampuan konsumsi masyarakat dengan menekan laju inflasi pada tingkat paling rendah, memperluas bantuan sosial yang tepat sasaran dan penciptaan lapangan kerja.
- Perlindungan sektor pertanian pangan dan non pangan;
- Peningkatan pemulihan ekonomi bagi UMKM melalui fasilitasi kemudahan pembiayaan, permodalan, pemasaran, penguatan digitalisasi pemasaran produk dan pelayanan, dan pemberian bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik UMKM;
- Pemulihan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan Kota Batam;
- Upaya taktis dan strategis untuk menarik investasi masuk ke kota batam;
- Mempercepat realisasi konsumsi pemerintah (belanja APBD) tahun 2022 dengan mengutamakan bahan/sumber daya dan produk lokal agar produksi barang dan jasa masyarakat bergerak pulih kembali.
Percepatan Pengurangan Penduduk
Miskin
Kemiskinan yang meningkat di tahun 2021 hendaknya menjadi perhatian yang serius
dari Pemko Batam, sebab, hal ini menunjukkan bahwa strategi dan arah kebijakan
serta program dan kegiatan yang orientasinya untuk penurunan jumlah orang
miskin di Kota Batam belum cukup efektif mencapai tujuannya.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar strategi dan pendekatan program dan
kegiatan yang orientasinya untuk penanggulangan kemiskinan yang selama ini
diyakini belum efektif mengurangi penduduk miskin harus dievaluasi dan dicari
cara dan strategi yang lebih tepat dan efektif guna menekan dan mengurangi
jumlah orang miskin di Kota Batam, sehingga, diharapkan pada tahun 2022
penurunan angka kemiskinan lebih progresif capaiannya, mampu mengejar target
sustainable development goals bahwa tahun 2030 dunia tanpa kemiskinan dalam
bentuk apapun.
“ Target akhir RPJMD tahun 2021 kemiskinan di Kota Batam 4,79% gagal dicapai,
sebab sampai tahun 2021 kemiskinan masih 5,05% dari jumlah penduduk,” katanya.
2. Evaluasi Kinerja Berdasarkan Misi
Daerah
Setelah melakukan pembahasan Pansus menemukan tidak seluruh indikator misi yang disepakati dalam bab V RPJMD 2016-2021 dilaporkan capaian kinerjanya dalam dokumen LKPJ Walikota Batam tahun 2021.
Oleh karena tidak seluruh indikator misi dilaporkan capaian kinerjanya dalam dokumen LKPJ Walikota Batam tahun 2021, maka penilaian capaian kinerja berdasarkan sasaran misi daerah sampai dengan tahun 2021 belum dapat dilakukan.
Ia menyebut LKPJ yang disampaikan Walikota Batam kepada DPRD Kota Batam terdiri dari 5 bab yaitu :
- Bab I Pendahuluan, dasar hukum, visi dan misi, dan data umum daerah;
- Bab II Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Bab III Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya;
- Bab IV Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan; dan
- Bab V Penutup.
Dari pengkajian data pada bab III dokumen LKPJ 2021, katanya ternyata masih sama dengan LKPJ tahun sebelumnya, yakni tidak seluruh indikator sasaran yang targetnya telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Batam dilaporkan hasil capaiannya dalam dokumen LKPJ 2021.
“ Dari 75 indikator kinerja sasaran
yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Batam, hanya 23 indikator (30,6%) yang
dilaporkan, sedangkan 52 indikator (69,4%) tidak dilaporkan capaian
kinerjanya,” katanya.
Atas hal tersebut, Pansus sangat menyesalkan atas banyaknya indikator sasaran
yang tidak dilaporkan dalam dokumen LKPJ 2021, kejadian ini kembali mengulang
LKPJ tahun lalu.
“ Atas kondisi ini, Pansus merekomendasikan kepada Bapelitbangda dan Inspektorat sebagai OPD leading sektor atas penyusunan dan verifikasi data dokumen LKPJ 2021 untuk bertanggungjawab,” katanya.
Pansus juga meminta Walikota Batam agar memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan tersebut. Agar data-data tersebut segera dilengkapi, supaya penilaian kinerja berdasarkan misi daerah dapat dilakukan oleh Pansus dan penilaianannya obyektif berdasarkan data terlaporkan dalam dokumen LKPJ.
3. Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah
Pansus juga meminta Pemko Batam mengevaluasi kinerja keuangan daerah dan dilakukan dengan transparan. Selain itu Pemko Batam juga diminta melakukan evaluasi terhadap tiga hal lainnya diantaranya : kinerja makro ekonomi dan sosial daerah, kinerja berdasarkan misi daerah serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Alasan Pansus meminta Pemko Batam
mengevaluasi kinerja keuangan daerah, lantaran sesuai dokumen LKPJ 2021 pada
bab I dan bab II melaporkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2021
kurang dari target sebesar Rp 140,6 miliar lebih atau ter-realisasi
sebesar 94,7% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2021.
Sementara, realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp 295,7 miliar lebih
atau ter-realisasi 89,9% dari alokasi, sehingga terjadi pergeseran defisit
anggaran di tahun 2021.
“ APBD 2021 setelah perubahan semula diproyeksi defisit Rp 270,6 miliar, pada
realisasinya defisit tinggal sebesar Rp 115,4 miliar lebih,” katanya.
Aman menyebut Pansus sangat menyesalkan Pemko Batam yang tidak melaporkan dalam
dokumen LKPJ 2021 terkait Silpa Indikatif (Unaudited BPK) tahun berjalan.
Sehingga Pansus harus menghitung sendiri berapa besaran Silpa sebelum audit BPK
tahun 2021.
“ Hal itu kembali mengulang seperti pada LKPJ tahun lalu. hal ini tentu patut
disayangkan dan mengurangi derajat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah tahun 2021,” katanya.
Lanjutnya, Silpa tahun 2021(unaudited) setelah dilakukan perhitungan oleh
Pansus mendapatkan angka sebesar Rp.155,150,513,740,- secara nominal jumlahnya
berkurang dibanding tahun sebelumnya. Besaran proporsi Silpa tahun 2021 sebesar
5,5% dari dana tersedia.
“ Jika situasinya normal tentu patut diapresiasi, karena patut diduga merupakan
hasil efisiensi anggaran. namun, jika penyebabnya adalah karena pendapatan
tahun 2021 yang tidak mencapai target, tentu hal tersebut patut dipertanyakan
oleh Pansus,” katanya.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dicari akar masalahnya, apa yang
menjadi penyebab Silpa tahun berjalan dapat turun secara drastis pada tahun
2021. apakah karena efisiensi atau karena penurunan kinerja pemerintah daerah
dalam manajemen kas.
Selain itu, Pansus juga meminta dan merekomendasikan data sumber Silpa dan
kegunaannya kembali pada APBD Perubahan 2022 (Silpa tahun 2021 dirinci
berdasarkan penggunaannya kembali di perubahan APBD tahun 2022). Sehingga dapat
diketahui, berapa besaran Silpa 2021 yang terikat penggunaannya dan yang
masih bebas untuk dialokasikan dalam Perubahan APBD tahun 2022.
Selain rekomendasi diatas, Pansus juga merekomendasikan sebagai berikut:
- Dari sisi perencanaan, setelah selesainya pertanggungjawaban APBD 2021 melakukan upaya percepatan perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2022, sehingga cukup waktu untuk pelaksanaan kegiatan perubahan APBD dengan demikian realisasi anggaran tahun 2022 lebih optimal
- Dari sisi pelaksanaan APBD, melakukan upaya mendorong penyerapan sesuai rencana, melalui monitoring dan evaluasi per triwulan serta penerapan bentuk punishment bagi SKPD yang tingkat penyerapan anggaran masih rendah;
- Melakukan langkah-langkah dalam rangka optimalisasi kas menganggur (idle cash) atas Silpa tahun 2021 pada kas daerah dengan deposito pada bank yang secara ekonomi memberi keuntungan lebih besar.
- Guna menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, maka pansus meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Batam mengenai sejauh mana progres penyelesaian piutang dan kewajiban daerah sesuai neraca tahun 2020. dimana piutang pendapatan sesuai neraca tahun 2020 sebesar Rp. 848.490.227.213,53 sedangkan piutang yang macet (penyisihan piutang) sebesar Rp.448.576.127.974,16.
Semua jenis pendapatan tidak mencapai target, kecuali jenis pendapatan bagi hasil laba BUMD dan lain-lain PAD yang sah.
Secara nominal realisasi pendapatan
daerah tahun 2021 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan pertumbuhannya juga mengalami penurunan, jika tahun 2020 pendapatan
tumbuh positif 2,2%, tahun 2021 pendapatan daerah tumbuh negatif 1,9 %. artinya
setelah pandemi Covid-19 pada tahun 2020, realisasi pendapatan tahun 2021 belum
normal kembali justru malah menurun.
Demikian halnya dengan Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 realisasinya kurang
dari target (ter-realisasi 89.7%) dari target dalam APBD P 2021. Realisasi
tahun 2021, Pendapatan Asli Daerah malah tumbuh negatif 1,9% dibanding tahun
2020.
“ Jika dibandingkan dengan tahun 2019 (sebelum pandemi) Pendapatan Asli Daerah
mengalami penurunan sebesar Rp.53 milyar,” katanya.
Selanjutnya untuk peningkatan kapasitas fiscal daerah, Pansus merekomendasikan agar Pemko Batam memberikan perhatian serius terhadap Dana Insentif Daerah (DID)
Hal itu menurut Pansus
perlu dilakukan sebab dalam tiga
tahun terakhir ini, DID yang diraih terus menurun untuk itu Pemko Batam
diminta untuk meningkatkannya. Untuk tahun 2020 perolehannya sebesar Rp.27
milyar lebih, kemudian tahun 2021 turun menjadi sebesar Rp.24 milyar dan tahun
2022 sebesar Rp 25,27 milyar.
“ Pansus merekomendasikan Pemko Batam meningkatkan DID, sebab setiap daerah
berpeluang memperoleh di atas Rp 100 miliar,” kata Aman.
Aman menyebut relatif stagnannya
alokasi dana insentif daerah dari Pemerintah Pusat menunjukkan bahwa kinerja
Pemko Batam masih lemah dan belum memenuhi kriteria layak memperoleh alokasi
dana insentif daerah.
Untuk itu, katanya Pansus merekomendasikan kepada Walikota Batam agar lebih
serius meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah, dan membentuk tim khusus
serta menyusun road map yang jelas dan terukur berupa rencana aksi untuk
merebut dana insentif daerah dari Kemenkeu lebih besar setiap tahunnya, baik
untuk mempertahankan kriteria utama maupun kategori kinerja.
Selain itu, Pansus merekomendasikan kepada Komisi DPRD terkait, untuk mengawasi
dan memastikan kinerja Pemko Batam yang terkait dengan pemenuhan kriteria dana
insentif daerah tersebut.
“ Pansus juga meminta dan merekomendasikan kepada OPD-OPD yang terkait dan
menjadi penyebab atas rendahnya capaian indikator kinerja dana insentif daerah
untuk menjelaskan dan memberikan rencana aksi yang akan dilakukan guna
memperbaiki kinerjanya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dana insentif daerah merupakan instrumen fiskal
Pemerintah Pusat dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih berprestasi,
kreatif, inovatif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer
kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu, dan dibagi dalam tiga
kelompok bidang, yaitu tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan
pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut pada tahun 2022, dari 3 kelompok tersebut, terdapat 21 jenis
indiktor kinerja. Berdasarkan data dari Kemenkeu (web. djpk) menurunnya DID
kota Batam tahun 2022 disebabkan karena beberapa indikator kinerja tidak
memenuhi syarat, nilainya dibawah standar (minimal b dan maksimal a).
Terkait kinerja belanja daerah Tahun 2021, Aman menjelaskan peningkatannya
sangat sedikit dibandingkan tahun 2022 lalu. Dimana tahun 2021 belanja
terealisasi sebesar Rp 89,9 %, sedangkan pada tahun 2020 belanja terealisasi
sebesar Rp 87,06 dari alokasi.
Secara nominal, katanya belanja
daerah tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 300,8 miliar lebih
dibanding tahun sebelumnya, tumbuh positif sebesar 12,8 %. proporsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah, tahun 2021 sebesar 36%.
“ Jika dikaitkan dengan amanat Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan
keuangan pusat dan daerah, masih diatas yang diamanatkan, yaitu sebesar 30%
dari total belanja daerah di luar tunjangan guru (alokasi tkd),” katanya.
Untuk itu, katanya Pansus merekomendasikan agar Pemko Batam secara bertahap
memenuhi amanat undang-undang tersebut mulai tahun sekarang hingga lima tahun
ke depan sesuai tenggang waktu yang diatur dalam undang-undang hubungan
keuangan pusat dan daerah tersebut.
Kemudian, untuk belanja modal secara nominal realisasinya meningkat dibanding
tahun sebelumnya. namun, dari sisi proporsi masih cukup rendah dengan tren yang
menurun. jika tahun 2017 proporsi belanja modal terhadap total belanja daerah
sebesar 24,3%, untuk tahun 2021 hanya 21,9% dari total belanja daerah.
Atas kondisi ini, maka Pansus merekomendasikan agar hal ini menjadi perhatian
serius dari Pemko sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang no 1 tahun 2022
tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, dimana belanja infrastruktur
pelayanan publik daerah minimal alokasinya 40% dari total belanja daerah tidak
termasuk belanja bagi hasil dan atau belanja transfer ke daerah/desa (belanja
modal merupakan komponen utama dalam kategori belanja infrastruktur publik).
dan, daerah diberi waktu oleh Undang-Undang selama 5 tahun untuk memenuhinya.
Dikatakannya, atas kinerja pengelolaan keuangan daerah tersebut, Pansus
memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Pertama,situasi darurat kesehatan tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid – 19 memaksa Pemko Batam melakukan berbagai penyesuaian atas pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, agar APBD tetap mampu menjadi salah satu instrumen teknis mengatasi keadaan pandemi lanjutan di tahun 2022, maka Pansus merekomendasikan agar kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2022 dan tahun 2023 tetap konsisten dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD kota Batam 2021-2026, tentu setelah disesuaikan dengan kondisi terkini (hasil audit BPK RI tahun buku 2021). Pansus berpendapat bahwa rumusan kebijakan keuangan dalam RPJMD tahun 2021 – 2026 masih relevan untuk diimplementasikan.
- Kedua,pengelolaan keuangan daerah di kota Batam masih menghadapi masalah internal, seperti: belum kuat dan eratnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah (belum terpadunya data dan koneksi system pengelolaan pendapatan daerah), serta belum optimalnya pemanfaatan potensi pendapatan daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pansus menilai hamper seluru OPD di Lingkungan Pemko Batam kinerjanya perlu ditingkatkan dalam penguasaan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi pedoman dalam menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya.
Kemudian dalam penyajian data, OPD-OPD juga sangat lemah dan sering terjadi kesalahan data atau penyajian data yang tidak valid.
“ Hal ini mengulang kembali kejadian pada LKPJ tahun-tahun sebelumnya. Pansus sangat menyesalkan hal ini terjadi,” kata Aman
Ia menyebut sebagai dokumen resmi Pemko Batam, penyajian data pada LKPJ adalah hal yang sangat diperhatikan dari aspek akurasinya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai aktualisasi transparansi dan akuntabilitas. namun faktanya hal tersebut masih jauh dari harapan.
Dari seluruh indikator sasaran yang targetnya telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Batam, tidak semua dilaporkan hasil capaiannya dalam dokumen LKPJ 2021. dari 75 indikator kinerja sasaran, hanya 23 indikator (30,6%) yang dilaporkan, sedangkan 52 indikator (69,4%) tidak dilaporkan capaian kinerjanya.
Sementara, sesuai amanat pasal 3 Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019, LKPJ disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan obyektif.
“ Dalam konteks ini, maka apa yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah tersebut, tidak dapat terpenuhi,” katanya.
Ia menyebut hal tersebut merupakan persoalan serius, dan kepada Walikota Batam mesti memberikan perhatian yang serius atas persoalan ini. dan, sebagaimana hasil konsultasi Pansus ke Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, maka rekomendasi Pansus ini akan ditembuskan kepada Pemerintah Pusat.
Aman mengharapkan seluruh OPD Pemko Batam dapat melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan Pansus dalam waktu 3 minggu.
Untuk itu, katanya, melalui rapat paripurna ini Pimpinan DPRD Kota Batam dapat menyetujui rekomendasi Pansus kepada Pemko Batam dan memperpanjang masa kerja Pansus hingga 60 hari ke depan, guna memastikan rekomendasi ditindaklanjuti oleh Pemko Batam. (Tim)
Posting Komentar