-->

Ads (728x90)

 

Hari Pertama Masuk Kerja Rahma Kembali Ingatkan Pegawai Pemko Tentang Aturan Halalbihalal
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma  (Fhoto : Ist)


TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com
- Walikota Tanjungpinang Hj Rahma memperbolehkan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk melakukan halalbihalal.

Ada dua alasan Rahma memberikan keleluasaan bagi pegawai Pemko Tanjungpinang untuk melakukan kegiatan tersebut. Pertama, karena Tanjungpinang telah berstatus PPKM level 1, Kedua karena  lebaran kali ini sudah jauh lebih baik dari lebaran sebelum-sebelumya akibat pandemi Covid-19.

"Halalbihalal ini memang tidak bisa dihindari karena tahun ini tahun yang lebih baik dari sebelum-sebelumnya," ucap Rahma.

Meski diperbolehkan, ada sejumlah syarat yang wajib dilakukan ASN dan honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang saat melakukan halalbihalal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Dimana, dalam SE tersebut disebutkan bahwa untuk daerah yang berstatus PPKM level 1 seperti Kota Tanjungpinang, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen namun makanan yang dibawa tidak boleh dimakan ditempat melainkan harus dibawa pulang.

"Ya dibolehkan, cuma saja diharapkan saat kegiatan tidak ada yang melebihi 100 orang ke atas, kalau lebih pun makanan yang dibawa tidak boleh dimakan ditempat harus dibawa pulang," pungkasnya. (Pras)


Posting Komentar