-->

Ads (728x90)

Jadwalkan Kembali RDP, Komisi I Akan Mengundang PT RBI
Suasana RDP yang Digelar Komisi I DPRD Batam dengan Warga Perumahan RCP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Center, Kamis (12/5/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Safari Ramadhan, S.Pd.I mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Permasalahan Sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) Batu Aji RT.009 RW.04 Kelurahan  Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam.

 “ Terkait masalah warga perumahan RCP, Komisi I DPRD Kota Batam telah menggelar RDP dua kali. Untuk RDP yang ketiga, kami akan mengundang PT Ratu Baja Indah (RBI) dan instansi terkait,” kata Safari Ramadhan kepada sejumlah awak media usai memimpin RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Center, Kamis (12/5/2022)

Ia menyebut Komisi akan membantu menyelesaikan masalah ini hingga tuntas asal warga telah melengkapi berkas seperti yang disampaikan pihak BPN Kota Batam, seperti telah melengkapi Akta Jual Beli (AJB), Izin Perolehan Hak (IPH), Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Sebelumnya, Ketua Komisi I Komisi DPRD Batam Lik Khai saat menghadiri RDP tersebut juga mengusulkan agar dijadwalkan kembali RDP lantaran pihak PT RBI maupun pengembang PT Dafindo tidak datang dalam agenda rapat tersebut.

“ Saya baru saja ditelepon oleh pihak PT RBI dan mengatakan mereka baru saja mendapat undangan dari Komisi I DPRD Batam sehingga tidak dapat hadir dalam RDP tersebut,” katanya .

Sementara Zurkarnain selaku Ketua RT 009 menjelaskan persoalan yang mereka alami. Awalnya warga mengira pengembang sekaligus pemilik lahan di perumahan yang mereka huni adalah PT Dafindo. Ternyata pemilik lahan tersebut adalah PT Ratu Baja Indah (RBI).

PT Ratu Baja Indah (RBI) bekerjasama dengan developer PT Dafindo membangun sebanyak 70 unit rumah di RCP, sisanya 10 unit rumah dibangun oleh PT.RBI

Dari 80 unit rumah yang sudah dibangun, katanya, 31unit  rumah sudah dilunasi warga namun sertifikat rumah belum dibalik namakan oleh perusahaan.

Zulkarnain membeli satu unit rumah pada tahun 2006 lalu dan membayarnya secara cash bertahap kepada PT Dafindo. Cicilannya sudah dibayarnya selama 3 tahun dan pada tahun 2008 saat hendak membayar cicilan rumahnya di kantor PT Dafindo di Kampung Hutatap di Madalay kantornya sudah tutup dan Direktur PT Dafindo sudah kabur, hingga saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Saya sangat terkejut mengetahui pengembangnya PT Dafindo sudah kabur, setelah kami selidiki  ternyata pemilik lahan tersebut PT RBI,” katanya.

Padahal sebagian besar warga perumahan RCP membeli rumahnya dari PT Dafindo.  Pihak PT RBI pada tahun 2010 lalu pernah meminta kepada warga untuk mengumpulkan dokumen dan wargapun bersedia memberikan dokumen yang dimaksud.

“ Tetapi setelah dokumen diserahkan warga, pihak PT RBI mengatakan harga rumah sudah naik menjadi Rp 150 juta,- perunitnya padahal awalnya harga rumah tersebut hanya sekitar Rp 36 juta,-,” katanya.

Zulkarnaen bersama warga lainnya mengharapkan DPRD Kota Batam dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan yang mereka alami. (rdk)


Posting Komentar