-->

Ads (728x90)

Sumali Dipercaya Sebagai Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021
Wakil Walikota Amsakar Achmad Menyampaikan Sambutannya Saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (7/4/2022) (Fhoto : Ist)

 
BATAM, Peristiwanusantara.com – Sumali anggota Fraksi  Demokrat-PSI  dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam. Sedangkan Wakil Pansus tersebut dipercayakan kepada Muhammad Safei dari Fraksi PKS.

Pansus tersebut dibentuk sesuai hasil keputusan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya bersama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (7/4/2022).

Rapat paripurna ini dihadiri  oleh Walikota Batam yang diwakili Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, sejumlah Kepala OPD, unsur Forkopimda Kota Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Dari 9 Fraksi di DPRD Kota Batam, tujuh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam
untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

Ketujuh fraksi tersebut diantaranya, fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Hanura dan PKB. Sedangkan dua fraksi lagi yakni fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat-PSI meminta untuk ditinjau ulang.

Dari 9 fraksi, ada 15 nama yang diajukan untuk menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus tersebut. Sesuai hasil keputusan rapat, Sumali dari fraksi Demokrat dan PSI dipercaya menjabat sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Safei dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH mengatakan setelah dibentuk Pansus maka akan dilakukan pembahasan untuk menerbitkan Perda yang dapat meningkatkan kemandirian Puskesmas yang ada di Batam, serta berdampak positif pada keseragaman tarif retribusi di Puskesmas.

Ia mengharapkan Perda tersebut dapat memperbaiki tata kelola Puskesmas yang ada di Kota Batam. Di antaranya tata kelola terkait jenis pelayanan kesehatan, tarif berobat dan kontribusinya terhadap PAD.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik pembentukan Pansus tersebut dengan demikian Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam dapat segera dibahas.

Ia menyebut Perubahan Perda tersebut untuk meningkatkan kemandirian Puskesmas dan keseragaman perlakuan dan tariff.

Ia mengharapkan setelah Perda tersebut disahkan tidak ada standar yang berbeda di seluruh Puskesmas yang ada di Batam.

Alasan Perda tersebut direvisi dikarenakan semakin majunya perkembangan dunia kesehatan. Hal tersebut berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
 
"Pemko Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan," ujarnya.

Pertimbangan berikutnya, katanya, dikarenakan saat ini ada tiga Puskesmas di Kota Batam yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan BLUD perlu dirumuskan norma/pengaturan di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012.  

Hal tersebut, katanya, menjadi penting agar fleksibilitas pelayanan kesehatan Puskesmas yang telah menerapkan pola pelayanan BLUD di Kota Batam dapat tercapai.

Ia menyebut pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien. Dan diselenggarakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dikatakannya, pelayanan kesehatan dibuat untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai standar yang ditetapkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pengelola Puskesmas dapat terlindungi dengan baik. (rdk)



Posting Komentar