-->

Ads (728x90)

 

Polsek Gunung Kijang Amankan Dua Pelaku Curanmor, Seorang Resedivis dan Seorang Masih Dibawah Umur
Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Dugaan Kasus Curanmor di Mapolsek Gunung Kijang ,Rabu (13/4/2022) (Fhoto : Ist)

BINTAN, Peristiwanusantara.com -  Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Seorang pelaku berinisial SR (20) masih remaja dan merupakan residivis pada kasus yang sama. Dan seorang pelaku lagi berinisial WJ (16) yang merupakan anak dibawah umur.

Mereka melakukan Curanmor di dua lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H  melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H. saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Kamis (14/4/22) di Mapolsek Gunung Kijang mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku yaitu berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik.

" Begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka," terang Kapolsek.

Didampingi Ps. Kasi Humas Polres Bintan dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, lebih lanjut  AKP Melki Sihombing, S mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban yang melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah Malang Rapat.

" Mendapat informasi itu, Tim langsung menyusuri lokasi dan mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa motor Vegar R, motor Vega ZR dan motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya," katanya 

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Gunung Kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat  pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ.


(Hms/Man)

Posting Komentar