BINTAN, Peristiwanusantara.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan membuka Posko Satgas pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Bintan, Km 3, Kota Tanjungpinang itu diperuntukkan untuk karyawan maupun pekerja di Kabupaten Bintan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Jadi bagi pekerja atau karyawan yang belum dibayarkan ataupun lambat dibayarkan hak THR nya silahkan adukan ke kita, dan akan kita tindak lanjuti secepatnya sebelum lebaran," ucap Plt Kadisnaker Bintan Erlelawati melalui Mediator Hubungan Industrial Raja Juliansyah, Rabu (20/04).
Selain membuka posko pengaduan di kantornya, Disnaker Bintan juga membuka lebar pengaduan melalui WhatsApp dengan nomor ; 0813-7230-6038. Hal ini dilakukan Disnaker Bintan mengingat jarak tempuh daerah-daerah di Kabupaten Bintan yang cukup jauh.
"Jika tidak dibayarkan atau lambat dibayarkan langsung saja kesini (Kantor Disnaker Bintan). Tapi, melalui WA juga bisa mengingat jarak tempuh yang cukup jauh karena ada daerah-daerah di Bintan yang harus melangkah laut," ujarnya.
Bagi perusahaan maupun pengusaha yang tidak ataupun lambat membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.
"Sanksi yang diberikan kepada perusahaan maupun pengusaha tersebut nantinya mulai dari sanksi administrasi, denda, maupun pidana," jelasnya
Oleh karenanya, Juliansyah pada kesempatan itu kembali mengingatkan para perusahaan dan pengusaha di Kabupaten Bintan untuk segera membayarkan THR kepada para karyawannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau tepatnya pada tanggal 26 April 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dimana dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Terkait hal ini kami akan menyurati semua perusahaan dan pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan untuk mengikuti SE Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tersebut supaya perusahaan tidak lepas dari SE tersebut," ucap
Meskipun saat ini surat tersebut masih dalam proses penandatanganan dan belum di kirimkan secara resmi kepada perusahaan dan pengusaha di Kabupaten Bintan, namun Disnaker Bintan, kata dia, sudah lebih dulu menyampaikannya melalui pesan WhatsApp.
"Untuk surat masih dalam proses penandatanganan, tapi bay WA kami sudah sampaikan," tandasnya. (Pras)
Posting Komentar