-->

Ads (728x90)

 

BC Batam Gagalkan Tiga Penyeludupan Sabu Sebanyak 811,3 Gram yang Disembunyikan Dalam Dubur
Tiga Orang Penumpang bersama Barang Bukti Sabu yang Disembunyikan di Dalam Dubur Mereka dan Diamankan BC Batam di Bandara Hang Nadim Batam  Kamis (7/4/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com – Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu/methamphetamine sebanyak 811,3 gram yang diamankan dari tiga orang penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (7/4/2022).

Ketiga penumpang itu berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25), untuk mengkelabui petugas,  barang haram itu mereka bungkus di dalam plastic hitam kemudian dimasukkan ke dalam dubur mereka dan setiap satu orang pelaku memasukkan 4 bungkus ke dalam duburnya.

“ Barang haram itu dibungkus di dalam plastic, jumlah seluruhnya ada 12 bungkus setiap orang memasukkan 4 bungkus berisi sabu ke dalam duburnya,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani melalui WhatsAppnya, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Undani menjelaskan kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut.

Setelah ditemukan, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan tes urine, dan mereka bertiga  positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Ia menyebut total barang bukti itu sebanyak dua belas bungkus plastik berisi methamphetamine dengan berat total 811,3 gram.

“ Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022,” katanya.

Setelah barang haram itu ditemukan, petugas Bea dan Cukai batam selanjutnya membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.(rdk)

Posting Komentar