Wakil Ketua II DPRD Kota Batam M Yunus Muda Memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batam, Batam Centre pada Rabu, (02/03/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam M Yunus Muda memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan Reses DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun sidang 2022 yang digelar di Gedung DPRD Batam, Batam Centre pada Rabu, (02/03/2022)
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, anggota DPRD Kota Batam sebanyak 26 orang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam M Yunus Muda mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota Pimpinan.
" Anggota DPRD Batam telah melaksanakan reses masa persidangan II tahun 2022 selama 6 hari dari tanggal 17 sampai dengan 23 Februari 2022," katanya
Kader Partai Golkar ini menyebut sesuai amanat pasal 88 ayat 5 yang mengamanatkan anggota DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
"Jadwal laporan reses DPRD diserahkan pada akhir bulan Februari 2022. Namun, dikarenakan adanya perubahan agenda reses, maka penyerahan dilakukan pada hari ini," katanya.
Ketua Fraksi di DPRD Batam Menghadap Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Hasil Reses Anggota DPRD Batam |
Dalam laporannya Aman dari fraksi Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa mengatakan selama melakukan reses banyak aspirasi dari masyarakat yangt diterima anggota DPRD Batam sebagai fungsi legislator demi kesejahteran masyarakat.
“ Kami banyak menampung aspirasi dari masyarakat, namun kami tidak bisa menampung seluruh aspirasi masyarakat karena kuota yang diberikan untuk DPRD Batam sudah diatur dalam Perwako 1/2022,” kata Aman.
Rubina Situmorang dari fraksi Hanura menyampaikan adanya beberapa Posyandu yang perlu direnovasi karena sudah beberapa tahun dibangun.
Fraksi Gerindra yang disampaikan Muhammad Rudi juga menyampaikan persoalan serupa yang ingin ada pembahasan lanjutan terkait pembatasan usulan tersebut.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Budi Maryanto menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) dari tanggal 17 Februari sampai 23 Februari 2022, Pimpinan dan Anggota DPRD Batam telah melaksanakan reses persidangan II tahun 2022.
"Banyak masukan dari masyarakat di Daerah pemilihan (Dapil) yang disampaikan ke DPRD tapi tidak direalisasikan," ungkapnya.
Dari hasil reses, katanya, ada beberapa hal yang disampaikan masyarakat diantaranya terkait permasalahan BPJS kesehatan, masyarakat mengharapkan program-programnya perlu banyak dilaksanakan dan disosialisasikan. Banyak keluhan belum maksimalnya pelayanan kesehatan oleh petugas kesehatan, serta masyarakat meminta pelaksanaan kegiatan fogging untuk mencegah DBD.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam ini juga menyampaikan usulan masyarakat Hinterland yang meminta agar Pemko Batam melakukan perbaikan jalan lingkungan, drainase, jembatan, penyediaan air bersih, sarana kebersihan, bantuan alat tangkap.
Berikutnya, Penambahan gedung serta renovasi sekolah, sarana prasarana olahraga, gedung serba guna, dan masyarakat meminta pelatihan kerja seperti tata rias/salon, tata boga, welder, menjahit dan K3.
"Masyarakat meminta tong sampah/drum sampah, sembako murah sebab akibat pandemi Covid-19 ekonomi masyarakat menurun. Dalam pengurusan KTP, KK, akte lahir, dan surat nikah, agar tidak dipersulit. Kebutuhan rumah ibadah, renovasi rumah ibadah yang tidak memungkinkan untuk digunakan, hal ini kami anggap penting karena merupakan kebutuhan rohani bagi masyarakat," tutupnya.
Sementara dari fraksi Nasdem menyampaikan aspirasi masyarakat selama mereka melakukan reses diantaranya pembangunan batu miring, revitalisasi puskesmas, pembangunan sarana olah raga volli, tennis meja, dan sepak bola.
Sedangkan Fraksi Demokrat-PSI menyampaikan masalah banjir dan semakin banyaknya pengangguran.
Usai rapat paripurna, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan hasil reses sembilan fraksi di DPRD Kota Batam menyampaikan usulan masyarakat yakni mengenai infrastruktur, posyandu, dan lainnya.
Usulan dalam reses nanti akan dipertemukan di Musrenbang tingkat kota Batam, mana yang mesti dipertahankan dan mana yang tereliminasi.
"Usulan di DPRD, usulan dari Kelurahan dan Kecamatan, serta Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, serta apa yang menjadi kebijakan Walikota dan Pemko Batam akan membahasnya di Musrenbang,” terangnya.
Dikatakannya, skala urgent yang berada diperingkat bawah bisa dinaikkan. Mekanismenya hasil Musrenbang Kelurahan disampaikan ke Musrenbang Kecamatan dan diteruskan ke Musrembang Kota Batam.
Mengenai Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 1 tahun 2022 yang mengatur Pokok- Pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan. Amsakar mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan pimpinan DPRD Batam usai rapat paripurna. Dalam rapat itu, Amsakar menyampaikan pada prinsipnya, Pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.
Mengenai usulan anggota DPRD Kota Batam tersebut dapat dilaksanakan tergantung kemampuan APBD dan proyeksi yang harus diraih nanti akan ditindaklanjuti di Musrenbang tingkat Kota Batam.
“ Pokir anggota DPRD Kota Batam tersebut bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK," katanya. (IK/AP)
Posting Komentar