BATAM, Peristiwanusantara.com - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH memimpin rapat paripurna dengan agenda pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam yakni Ranperda tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Walikota Batam yang diwakili Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menghadiri rapat paripurna ini yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (7/3/2022)
Dalam pemaparannya Amsakar
mengatakan Pemko Batam menolak Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ketahapan
selanjutnya.
"Berdasarkan pendapat Walikota Batam atas berbagai pertimbangan serta
mengantisipasi potensi implikasi hukum dikemudian hari, Pemko Batam
berpandangan bahwa Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan ke
tahapan/mekanisme selanjutnya," kata Amsakar.
Ia
menyebut usulan Ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Kota Batam
beberapa waktu yang lalu, pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut
baik usulan ranperda dimaksud.
"Terkait hal tersebut, kiranya usulan Ranperda dimaksud perlu pengkajian
secara komprehensif mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan. Hal
tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan," katanya.
Beberapa pertimbangan tersebut yakni sekolah negeri dan sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam sama-sama telah mendapat
bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik baik dari APBD maupun APBN.
Kemudian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) mendapatkan
bantuan sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta sebagai sekolah penggerak
maka sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan Biaya
Operasional Sekolah (BOS) kinerja.
Selanjutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan
yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan media pendidikan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar data pokok
pendidikan (dapodik).
"Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga mendapatkan bantuan
yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan kelembagaan sarana dan
prasarana sekolah sesuai kebutuhan dalam dapodik," ujarnya.
Tidak hanya itu, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan BOS
dari pemerintah yang besarnya sama untuk setiap peserta didik baik di sekolah
negeri maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian, sekolah swasta juga dapat menentukan sendiri besaran terhadap biaya
sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.
"Dibandingkan dengan sekolah swasta, sumber pembiayaan sekolah negeri
dalam rangka pembiayaan operasional satuan pendidikan hanya bersumber dari BOS
pemerintah, dan sekolah negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk
apapun kepada orang tua/wali siswa," katanya.
Selain itu, perbandingan sekolah negeri yang hanya mendapatkan bantuan BOS dari
pemerintah kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari
postur pembiayaan, hal ini dikarenakan sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh
sehingga menjadikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat secara
komposisi anggaran pembiayaan sudah lebih terjamin.
Alasan lainnya, bahwa sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
tahun 2021-2026, Pemko Batam saat ini fokus untuk membangun kelas baru atau
kelas tambahan bagi sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang kelas
dikarenakan overload jumlah peserta didik pada setiap tahun ajaran baru dengan
ruang kelas yang tersedia di setiap wilayah/kecamatan, diharapkan dengan
terpenuhinya ruang kelas baru atau kelas tambahan tersebut, maka tidak ada lagi
peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Sementara Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan setelah mendengar pendapat Wali
Kota Batam dan menyebutkan bahwa Ranperda tersebut belum bisa dilanjutkan
ketahap berikutnya.
“ Sesuai ketentuan, akan mendengarkan pandangan dari Fraksi dalam Paripurna yang akan datang," kata Nuryanto. (Mc)
Posting Komentar