Kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Pra UKW di Provinsi Riau yang Digelar Secara Daring, Jumat (11/3/2022) (Fhoto : Ist) |
Pelatihan Jurnalistik dan Pra UKW ini dipandu oleh Sri Mustika sebagai moderator dan dibuka oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang diwakili oleh anggota Dewan Pers Hasanaein Rais.
Ia menyebut pelatihan jurnalistrik ini merupakan program dari Dewan Pers untuk meningkatkan kwalitas kemerdekaan pers melalui peningkatan kwalitas para jurnalis
“ Saya atas nama Dewan Pers mengucapkan terima kasih kepada LPDS selaku penyelenggara kegiatan pelatihan jurnalistik ini dan juga mengucapkan terima kasih kepada pendukung lainnya yakni kepada UPN atas sumbangsihnya yang diberikan kepada komunitas masyarakat pers,” kata Hasanaein Rais.
Dalam pelatihan jurnalistik ini LPDS menghadirkan tiga orang pemateri yakni Hasanaein Rais, Marah Sakti Siregar dan Sika Nur Indah
Hasanaein Rais yang merupakan anggota Komisi Hukum Dewan Pers, topic materinya mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers.
“ Pada pasal 3 ayat 2, Undang-Undang Pers dijelaskan Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi, artinya perusahaan pers harus mampu mandiri membiayai operasionalnya dan tidak tergantung kepada pemerintah,” katanya saat memaparkan materinya.
Ia juga menyebut saat ini banyak ditemui bahwa pers sudah kehilangan kontrol sosialnya. “ Seolah-olah persnya ditulis dengan tinta yang nada buram dibandingkan pers lainnya,” katanya.
Dalam materinya, ia memaparkan secara lengkap mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Bahkan ia menjelaskan perbedaan kebebasan pers saat ini di jaman orde baru.
“ Wartawan yang professional itu harus memiliki pengetahuan yang luas, memiliki atitude dan skill,” katanya.
Marah Sakti Siregar dalam materinya membawa topic, Standar Kompetensi Wartawan dan Bahasa Indonesia Jurnalistik.
Sedangkan Sika Nur Indah membawa materi tentang, Teknik Wawancara dan Penulisan Berita (Straight News, Feature dan Tajuk).
Setelah pemateri memaparkan materinya, peserta diberi kesempatan untuk bertanya selanjutnya dilakukan pos test untuk diisi seluruh peserta yang beri diwaktu selama 10 menit.
Peserta Pelatihan Jurnalistik dan Pra UKW ini jika dinyatakan lulus, mereka akan diberi kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret sampai dengan 23 Maret 2022. (Man)
Posting Komentar