-->

Ads (728x90)

 

Ini Tanggapan Gubernur Bengkulu Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu
Rapat Paripurna ke X Masa Persidangan ke I tahun 2022 dengan Agenda Pandangan Gubernur Bengkulu Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu (Fhoto : Ist)

BENGKULU,  Peristiwanusantara.com – DPRD Provinsi Bengkulu telah mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu melalui Asisten I Pemprov Bengkulu Khairul Anwar pada  rapat paripurna ke X masa persidangan ke I tahun 2022 yang digelar di ruang rapat DPRD provinsi Bengkulu mengatakan sesuai amanat Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelengggaraan Keolahragaan adalah merupakan salah satu menjadi tugas, wewenang  serta  tanggung jawab Pemerintahan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah.

Ia menyebut penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.

Dikatakannya prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keolahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan, yaitu : untuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.

Untuk itu, katanya, diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di provinsi Bengkulu.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah tentang Keolahragaan provinsi Bengkulu yang harus mampu menjamin beberapa hal diantaranya :

  1. Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan,  
  2. Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian
  3. Pengawasan  optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan
  4. Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.

Dihadapan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu yang memimpin rapat paripurna ini pada Senin (14/2/2022) lalu, Khairul Anwar mengatakan Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan yang ada di Provinsi Bengkulu  dengan cara terpadu sehingga dapat berkelanjutan

 (Ind/Mc)

Posting Komentar