-->

Ads (728x90)

Hari Raya Nyepi, Delapan Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Mendapat Remisi
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo bersama Warga Binaan yang Mendapat Remisi, Kamis (3/3/2022) (Fhoto : Ist)


BINTAN, Peristiwanusantara.com
- Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan 8 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mendapat remisi, Kamis (3/3) pagi.

Ia mengatakan pemberian remisi ini dalam rangka perayaan hari raya Nyepi.

"Dari 10 orang warga Binaan yang beragama Hindu dan merupakan Warga Negara Asing hanya 8 orang yang mendapatkan remisi. 1 orang tidak bisa diberikan karena sudah mau bebas dan satu orang lagi tidak diberikan karena melakukan pelanggaran tata tertib," sebutnya.

Atas remisi ini, Wahyu berharap agar warga binaan selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Dari 10 orang warga Binaan yang beragama Hindu dan merupakan Warga Negara Asing hanya 8 orang yang mendapatkan remisi. 1 orang tidak bisa diberikan karena sudah mau bebas dan satu orang lagi tidak diberikan karena melakukan pelanggan tata tertib," sebutnya.

Atas remisi ini, Wahyu berharap agar warga binaan selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

"Karena saat ini, kita punya sistem penilaian prilaku warga Binaan. Sehingga kita harapkan mereka akan melakukan perubahan - perubahan ke arah yang lebih positif lagi kedepannya," ungkapnya. (IK/ Pras)

 

Posting Komentar