Ratusan Wartawan yang tegabung dalam FMMB Gelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/3/2022) (Fhoto : Indra) |
BENGKULU, Peristiwanusantara.com - Ratusan wartawan lokal maupun nasional serta pemilik media yang tegabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) geruduk kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/3/2022).
Kehadiran rombongan wartawan ini merupakan sebagai aksi ujuk rasa penolakan terhadap terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Para penggiat media merasa terzolimi dan terkebiri akibat dari Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu tersebut. Mereka beranggapan bahwa Pergub tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berbagai aspirasi dengan lantang dan tegas disampaikan oleh sang orator FMMB demi untuk memperjuangkan hak hak dan kebebasan pers yang mulai ternodai.
Sang orator juga meminta agar pemerintah bisa lebih bijak dalam membuat peraturan serta tidak dibodoh bodihi oleh segelintir oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi semata.
Terakhir, FMMB menyuarakan pernyataan sikap, dan berikut bunyinya:
1. Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
2. Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3. Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergubtersebut dalam proses perlawanan;
4. Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;
5. Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Gubernur Bengkulu dan jajarannya terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mencari keterangan terkait masalah ini.
(Ind/*)
Posting Komentar