-->

Ads (728x90)

 

Diinisiasi Oleh Kajari Natuna, Bupati Wan Siswandi Melaunching Desa Sepempang Menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa
Bupati Natuna Wan Siswandi Menyampaikan Sambutannya Saat Melaunching Desa Sepempang menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, di Aula Pertemuan Desa Sepempang, Senin (14/03/2022) (Fhoto : Ist) 


NATUNA, Peristiwanusantara.com –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar, SH MH menginisiasi Desa Sepempang menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng

Inisiasi itu dilakukan Kajari Natuna atas perintah Kejaksaan Agung RI dan Desa Sepempang tersebut diresmikan Bupati Natuna, Wan Siswandi menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa pada Senin (14/03/2022) di Aula Pertemuan Desa Sepempang.

Desa Sepempang merupakan desa pertama yang dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.

Langkah cepat dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna ini, mendapat apresiasi dari Bupati Natuna Wan Siswandi, karena langsung melaksanakan perintah dari Kejaksaan Agung.

Wan Siswandi mengatakan, dengan terbentuknya Desa Adhyaksa ini, diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Saya berharap, dengan adanya Kampung Adhyaksa segala persoalan hukum yang ringan dapat diselesaikan di tingkat desa," ungkap Wan Siswandi yang juga berasal dari desa tersebut.

Wan Siswandi mengaku, telah melaksanakan hal ini sewaktu dirinya menjadi Kepala Desa Sepempang. Dirinya sering menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tingkat desa.

"Namun alhamdulillah, sekarang pihak desa telah didampingi oleh Kejaksaan dengan membentuk tim berisikan 10 orang untuk menangani kasus-kasus ringan di desa dengan cara perdamaian," jelas Wan Siswandi.

Sementara itu, Kajari, Imam MS Sidabutar, SH MH menerangkan, kegiatan ini merupakan arahan dan petunjuk dari Kajagung dalam Rangka Restorasi Justice.

"Maksud restorasi justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari 2.5 juta rupiah dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum," terang Imam Sidabutar.

Kampung Perdamaian dibentuk dengan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memediasi perkara ringan yang terjadi. (IK/Nard).


Posting Komentar