-->

Ads (728x90)

 

BP Batam dan Bright PLN Batam Diminta Membuat MoU Terkait Tunggakan Listrik Investor
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai Memimpin RDP Terkait Tunggakan Listrik di di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/3/2022) (Fhoto : Posman)

BATAM, Peristiwanusantara.com –  Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu mengatakan BP Batam tidak memiliki regulasi yang tegas dan tidak memiliki koordinasi yang baik dengan bright PLN Batam terkait tunggakan listrik.

Hal itu disampaikan Tohap Erikson Pasaribu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/3/2022).

Turut hadir dalam RDP ini, Wakil Ketua Komisi I, Safari Ramadhan, Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Jimmy Nababan, Muhammad Fadli,  pejabat teras bright PLN Batam, pihak management PT Hok Seng.

Menurut  Erikson  regulasi tersebut sangat perlu, sebab kerap terjadi di Batam ketika alokasi lahan dicabut dari investor dan dialihkan ke investor lain, tunggakan listrik yang dipakai investor sebelumnya dibebankan bright PLN Batam kepada investor yang baru, padahal investor tersebut baru saja menerima alokasi lahan dari BP Batam.


Seperti yang dialami oleh PT Hok Seng yang baru saja mendapat alokasi lahan dari BP Batam dan ketika mengajukan penyambungan listrik, bright PLN Batam meminta PT Hok Seng membayar tunggakan listrik. Padahal listrik tersebut dipakai oleh PT Metal Work yang menggunakan lahan tersebut sebelumnya.

“ Seharusnya BP Batam ketika mengalokasikan lahan kepada investor, lahan tersebut harus sudah clean and clear,” kata Erikson

PT Hok Seng tidak mungkin bersedia membayar tagihan listrik sebab bukan mereka yang memakai listrik tersebut melainkan investor sebelumnya yakni PT Metal Work.

Bright PLN Batam juga diwajibkan untuk menagih tunggakan listrik tersebut sebab pihaknya tidak mau tunggakan itu menjadi temuan kelak.

“ Investor dan pelanggan rumah tangga sebelum memasang meteran listrik diwajibkan membayar Uang Jaminan Listrik (UJL),” katanya.

UJL itu, katanya, seharusnya bisa digunakan bright PLN Batam untuk membayar tunggakan listrik  PT Metal Work.

“Seharusnya BP Batam memiliki regulasi agar tunggakan listrik oleh investor sebelumnya tidak dibebankan kepada PT Hok Seng,” katanya.

Staf Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam, Mulyohadi menjelaskan BP Batam menarik lahan dari PT Metal Work yang berada di Tanjung Uncang pada tanggal 20 Agustus 2020 lalu lantaran tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukannya. Sehingga BP Batam mencabutnya dan mengalokasikannya ke PT Hok Seng.

Mulyohadi mengakui ketika mencabut pengalokasian lahan dari investor BP Batam tidak mengecek bagaimana tunggakan listrik dan airnya.

Ia juga menjelaskan ketika suatu lahan alokasinya dicabut dari investor, BP Batam memberikan kesempatan dalam beberapa waktu untuk membongkar bangunan di lahan tersebut. Jika tidak dibongkar maka bangunan tersebut menjadi milik BP Batam

“ Ketika lahan itu dialokasikan ke investor lain selaku penerima alokasi lahan terakhir maka bangunan yang ada di lahan itu dapat mereka gunakan. Sebab tidak mungkin sebuah bangunan bisa dijual jika alokasi lahannya sudah dicabut,” katanya.

BP Batam dan Bright PLN Batam Diminta Membuat MoU Terkait Tunggakan Listrik Investor
Manager Retail bright PLN Batam Wilayah Batu Aji, Arif Sumarna (Fhoto : Posman)

Menyikapi akan hal tersebut, Utusan Sarumaha yang juga menghadiri RDP tersebut menyarankan BP Batam dengan bright PLN Batam harus membuat MoU terhadap pengalokasian lahan yang masih ada kaitannya dengan PLN, khususnya mengenai tunggakan listrik.

bright PLN Batam juga harus update terhadap pengalokasian lahan. Sebab pengalokasian lahan di Batam yang dilakukan BP Batam berbeda dengan daerah lain.

“ Secara hukum perdata, bright PLN Batam tidak bisa menagih tagihan listrik itu kepada PT Hok Seng lantaran subjek hukumnya sudah berbeda yakni PT Hok Seng dengan PT Metal Work,” katanya.

Bright PLN Batam juga diwajibkan menagih tunggakan listrik tersebut lantaran jika tidak ditagih akan menjadi temuan karena PLN merupakan BUMN.

“ Inilah kami mencoba untuk mencari solusi, tapi saya tidak sepakat jika PT Hok Seng dibebankan untuk membayar tagihan listrik itu, kecuali PT Hok Seng mau membantu bright PLN Batam agar tidak ada temuan dikemudian hari atas tunggakan listrik tersebut,” katanya.

Manager Retail bright PLN Batam Wilayah Batu Aji, Arif Sumarna yang juga menghadiri RDP tersebut mengatakan sesuai aturan pihaknya tidak bisa melakukan penyambungan listrik PLN di suatu lahan atau bangunan yang masih memiliki tunggakan listrik.

(Man)

Posting Komentar