-->

Ads (728x90)

 

BOP PAUD dan Upaya Inovasi Pencairan Dana di Daerah
Fhoto : Ist



Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dengan pemberian dana untuk operasional sekolah beserta pula dengan pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta memberikan biaya transportasi pendidik.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 yang dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu.

Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020 adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Prinsip penggunaan dana ini adalah agar pendanaan lebih efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel. Dengan sasaran taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak serta satuan PAUD sejenis lainnya. Syarat satuan pendidikan yang mendapatkan dana ini adalah satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan Nasional, memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan, memiliki NPWP serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Persoalan Pencairan BOP di Daerah

Namun di tahun yang sama, tepatnya Agustus 2020 beberapa satuan pendidikan PAUD memiliki persoalan tidak terdata dan tidak mendapatkan alokasi anggaran, diantaranya adalah PAUD Bani Insani dan PAUD Al-Firdaus di Mancak, Serang, Banten. Ketua HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini) Kecamatan Mancak, Neneng Sulastri, S.Pd mengungkapkan ketidakjelasan terhadap pencairan di dua wilayah ini padahal kedua PAUD sudah memenuhi persyaratan penyinkronan dapodik, pengusulan berkas BOP serta membuat RKS, begitu juga dengan pengusulan kepada penilik untuk verifikasi memastikan kebenaran RKS lembaga mereka.
Kedua satuan pendidikan PAUD ini juga telah melakukan penandatangan MOU dan pencairan.  

Selain itu, pada September 2021 dana BOP PAUD lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, untuk tahap kedua juga belum cair ke rekening sekolah PAUD yang ada di Muna. Syarat pencairan tahap dua yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI, Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP itu, seperti penyampaian laporan realisasi penggunaan anggaran pada tahap satu juga telah diserahkan oleh pihak PAUD di Muna ke Dikbud Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikannya. Namun tidak diketahui pasti apa penyebabnya hingga penyaluran dana BOP itu tak kunjung cair. Sementara batas waktu penyampaian dapodik sebagai dasar perhitungan BOP Tahap dua Tahun 2021 itu adalah tanggal 30 September 2021. Belakangan Kabid Pembinaan PAUD di Muna mengungkapkan hal ini terjadi akibat masalah teknis di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).


Program Merdeka Belajar episode ke-16 sebagai Solusi

Adanya beberapa satuan pendidikan PAUD yang tidak mendapatkan pencairan dana karena berbagai hal, Kemendikbudristek kembali membuat terobosan baru dalam kebijakan pengelolaan dana BOP PAUD dengan melakukan akselerasi dan peningkatan dengan meluncurkan program Merdeka Belajar episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, pada Selasa (15/2).

Sebenarnya pada tahun 2020 manfaat dari terobosan pendanaan sudah dirasakan oleh satuan pendidikan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada kerumitan yang terjadi di daerah sehingga satuan pendidikan tidak mendapatkan dana bantuan. Untuk itu program Merdeka Belajar ke-16 ini adalah solusi dan inovasi baru dalam hal mengatasi masalah ini.

Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang semakin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan, dan berkeadilan di Indonesia. Adil diharapkan dapat terjadi dalam arti pendanaan diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan bukan diberikan secara merata, misalnya untuk daerah 3T di pelosok harus mendapatkan dana yang lebih tinggi. Ada 122 total daerah 3T di Indonesia sehingga diharapkan pemerintah memberikan keadilan pendanaan BOP PAUD kepada satuan pendidikan di wilayah 3T tersebut.

PAUD akan sangat terbantu dengan program ini dikarenakan PAUD akan langsung mendapatkan penyaluran langsung dana ke BOP PAUD ke rekening sekolah sehingga persoalan seperti yang terjadi di Mancak Kota Serang, Banten tidak akan terjadi lagi,  PAUD pun tidak perlu lagi menalangi dana pendidikan terlebih dahulu dengan sistem ini. Selain itu PAUD diberikan fleksibilitas atau kemerdekaan terhadap penggunaan dana BOP PAUD sesuai kebutuhannya, jika hingga tahun 2020 PAUD diharuskan membelanjakan sesuai peraturan sebelumnya, maka saat ini sudah sangat berbeda sehingga diharapkan memberikan terobosan dan keleluasaan yang menghasilkan hal positif pada kemajuan PAUD di tiap daerah.

Kemendikbudristek menjelaskan bahwa reformasi kebijakan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022 mencakup nilai satuan biaya PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang fleksibel serta membuat perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.

Pada November 2021, ICW mengungkapkan bahwa negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 Triliun akibat kasus korupsi disektor pendidikan. Untuk mencegah dan menanggulangi ini ke depan, penggunaan aplikasi ARKAS dapat digunakan sebagai salah satu inovasi, dimana setiap pembelanjaan pendanaan harus dilaporkan secara transparan di aplikasi sehingga tidak akan memberikan sedikit celah pun bagi perilaku korupsi. Hal seperti yang terjadi di Muna, Sulawesi Tenggara akibat persoalan teknis SIPD akan berangsur teratasi dengan menggunakan aplikasi ARKAS karena aplikasi ini menghubungkan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dari daerah, provinsi hingga ke pusat. Dengan melakukan transfer langsung, juga tidak akan ada lagi persoalan tidak diterimanya dana BOP PAUD bagi PAUD apalagi jika sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diharuskan.

Wujudkan Kualitas PAUD Generasi Emas Bangsa

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal I ayat 14 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini merupakan peletak dasar pertama dan paling utama dalam pengembangan pribadi melalui karakter, kemampuan kognitif, bahasa, hingga emosional anak. Untuk itu, pendidikan PAUD adalah persoalan urgen yang harus diperhatikan dan didukung pelaksanaannya dengan baik oleh seluruh stakeholder pendidikan, sehingga Program Merdeka Belajar episode ke-16 adalah solusi dan inovasi yang harus terus didukung dan dikembangkan pelaksanaannya. Anak PAUD adalah calon generasi emas penerus bangsa, untuk itu guru PAUD harus pula menjadi guru yang profesional yang mampu memberikan pengajaran yang penuh kasih sayang kepada siswa PAUD sebagai calon generasi emas bangsa.



Sipengirim :  Azry Almi Kaloko, Koordinator Divisi Informasi dan Komunikasi Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah

Posting Komentar