-->

Ads (728x90)

 

Wabup Lingga Sampaikan Ranperda untuk Dijadikan Perda ke DPRD Kabupaten Lingga
Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy (Fhoto : Ist)



LINGGA, Peristiwanusantara.com -     Wakil Ketua I DPRD Lingga,  Aziz Martindaz didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda untuk dibahas yang selanjutnya dijadikan Perda yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Senin (14/2/2022).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Lingga yang diwakili oleh Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se-kabupaten Lingga.

Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy menyebut ranperda yang diajukan untuk selanjutnya dijadikan Perda diantaranya : 

1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ia menyebut tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral tapi sebagai sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan selain itu tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga di maknai sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.

2.  Ranperda kedua adalah Ranperda tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa.
Dari dua tahapan kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019 hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon desa yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 Desa Persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun.  Desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali. Setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 Desa Persiapan maka disampaikan bahwa 7 dari 11 Desa Persiapan layak untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya, dan 4 desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali.

Adapaun 7 desa tersebut diantaranya; Desa Persiapan Air Batu, Desa Persiapan Kebun Nyiur, Desa Persiapan Buyu, Desa Persiapan Cempaka, Desa Persiapan Bendahara, Desa Persiapan  Berjung, Desa Persiapan Senempek.

Sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya; Desa Persiapan Busung, Desa Persiapan Kentar, Desa Persiapan Pasir Lulun, Desa Persiapan Sebung.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor  9 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan tertentu.

Perubahan Ranperda ini sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Pemerintah kabupaten Lingga perlu menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam bentuk perubahan Peraturan Daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya dikenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal-pasal perubahan tarif pada lampiran Perda tersebut.

(Hms/Abd Kudus)

Posting Komentar