Ganja Sebanyak 765 Gram yang Diamankan Tim Cyber Crawling Bea dan Cukai Batam di Batam Centre, Selasa (8/2/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai (BC) Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja/Marijuana sebanyak 765 gram pada Selasa (8/2/20222).
Untuk mengkelabui petugas ganja itu diseludupkan dalam dua kaleng makanan yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani saat dihubungi melalui WhatsAppnya pada Rabu (23/2/2022) mengatakan kronologi penindakan Narkotika,Psikotropika dan Prekursor (NPP) ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim Cyber Crawling yang menyebut akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
“ Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Undani.
Ia menyebut untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.
Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.
Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkas Undani.
Ia menyebut penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,- (Man)
Posting Komentar