-->

Ads (728x90)

Serahkan LKPD Dengan Cepat, Pemkab Sergai Mendapat Apresiasi dari BPK Perwakilan Sumut
Wabup Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan Menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 kepda Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA di Gedung BPK RI perwakilan Provsu, jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (25/2/2022) (Fhoto : Ist)

MEDAN,  Peristiwanusantara.com - Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA pada  Jumat (25/2/2022) di Gedung BPK RI perwakilan Provsu, jalan Imam Bonjol Medan.

" LKPD tahun 2021 telah selesai dilaksanakan. Setelah diperiksa, jika terdapat hal-hal yang kurang dan harus diperbaiki, agar diinformasikan  sehingga segera kami perbaiki. Pemkab Sergai siap menjalankan rekomendasi dari BPK atas LKPD yang diserahkan hari ini," kata Wabup

Didampingi Sekdakab Sergai H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, Wabup Sergai mengatakan  jika LKPD yang diserahkan ini, merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Sergai yang berkomitmen menyelesaikan sehingga dapat diserahkan sebelum batas waktunya.

" Ini merupakan kerja keras kita bersama sehingga dapat terselesaikan dengan baik sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," pungkas Adlin.

Dikesempatan serupa, Kepala BPK RI Perwakilan Provsu,  Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kinerja Pemkab Sergai yang dinakhodai oleh Bupati Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan yang dengan cepat menyelesaikan LKPD tahun 2021.

" Batas waktunya 3 bulan atau 31 maret. Ini lebih cepat 35 hari dari batas ketentuan. Kami sangat mengapresiasi Pemkab Sergai atas pencapaian dari sisi waktu," ujarnya sembari menyampaikan pantun spesial  sebagai bentuk apresiasi dan langsung disambut tepuk tangan meriah.

Terhadap penyelesaikan LKPD Pemkab Sergai,  Ia pun berjanji paling lambat 2 bulan.

"Sudah sesuai dengan ketentuan, LKPD ini akan disiapkan paling lambat 2 bulan dari diserahkan dan akan kami serahkan kembali LKPD ini kepada Pemkab Sergai,"tandasnya.

Turut hadir mendampingi Wabup, Kepala InspektoratDimas Kurnianto, Kepala BPKA M. Zuhri, Kasubid Sumut 1 BPK RI Sumatera Utara Ramzuhri, Ketua tim pemeriksa,  Khairul Aulad. (Ta)


Posting Komentar