-->

Ads (728x90)

Juru Bicara Fraksi Keadilan Pembangunan Anwar Menyampaikan Pandangan Fraksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin  di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (15/2/2022) (Fhoto : Ist



LINGGA, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna  dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Lingga pada Selasa (15/2/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin didampingi  Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi.

Turut hadir juga dalam rapat paripurna ini, Bupati Lingga M Nizar, anggota DPRD Kabupaten Lingga, OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se Kabupaten Lingga.

Raja Muchsin selaku juru bicara fraksi partai Nasdem menyampaikan terkait Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, fraksi Nasdem menyarankan agar pemerintah daerah perlu mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program melibatkan OPD.

“ Intinya Ranperda CSR ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perseroan terhadap pelaksanaan CSR, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan memperkuat pengaturan CSR itu,” katanya.

Untuk Ranperda Pemekaran Desa, katanya, harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa maupun pembentukan kelurahan. 

“ Hal ini penting di lakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi,” katanya.

Mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Ia menyebut dengan adanya kajian dari Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan terhadap Ranperda tersebut, yang mana perubahannya menitikberatkan pada peningkatan tarif retribusi itu sendiri. 

“ Tentu kami setuju dan mendukung akan keinginan tersebut dengan tetap mengedepankan azaz proporsionallitas dan transparansi,” katanya.

Sedangkan fraksi partai Golkar melalui juru bicaranya Seniy mengatakan fraksi Golkar menyambut baik terkait Ranperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, namun ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Peran Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program yang melibatkan OPD.
  2. Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut.
  3. Hal itu perlu dilakukan agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Pemekaran Desa, Seniy menyebut fraksi partai Golkar pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 Desa di 6 kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.

Demikian juga dengan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.

“ Dalam hal ini fraksi partai Golkar menyambut baik, namun demikian perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah kabupaten Lingga ini harus dilandasi atas pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi di atas Perda.

Hal senada disampaikan oleh fraksi partai Demokrat Perjuangan melalui juru bicaranya Sui Hiok menjelaskan Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, fraksi partai Demokrat Perjuangan sangat menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“ Kami sangat menyetujui pembahasan lebih lanjut atas Perda tersebut, bahwa harus diyakinkan pada Perusahaan yang berinvestasi di kabupaten Lingga regulasi ini keberadaanya untuk memberikan perlindungan seadil-adilnya kepada perusahaan, masyarakat dan Pemerintah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan,” katanya.

Demikian halnya dengan Ranperda tentang Pemekaran Desa, katanya, fraksi Demokrat Perjuangan bangsa menyetujui pembahasan lanjutan atas Ranperda tentang Pemekaran Desa serta mengapresisai kinerja bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya disahkan menjadi Perda agar menjadi payung hukum dalam melaksanakan desa baru.

Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan tertentu.

“ Kami fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut atas Ranperda tersebut serta diharapkan bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi serta mengakomodir kebutuhan masyarakat kabupaten Lingga,” katanya.

Anwar Amd selaku juru bicara fraksi Keadilan Pembangunan menjelaskan pandangan fraksinya yang menyebut terkait Ranperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, harus diyakinkan pada perusahaan yang akan berinvestasi bahwa regulasi ini memberikan perlindungan kepada perusahaan, masyarakat dan Pemerintah Daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan. 

“ Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas, sangat diperlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan,” katanya.

Terkait Ranperda Pemekaran Desa, katanya, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Ia menjelaskan dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin tertentu. serta pemerintah lebih teliti dan hati-hati dalam menyampaikan poin-poin Ranperda mengingat ranperda tersebut akan berdampak tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah. (Ril/Abd Kudus)


Posting Komentar