Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging Saat Menghadiri RDP yang dipimpin oleh Utusan Sarumaha di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022) (Fhoto : Posman) |
Kader partai Hanura ini memberi contoh tentang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), panitianya digugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi Panitianya tetap bekerja.
Dalam hal ini (Pemilihan Ketua RW 04), Uba menduga Lurah Teluk Tering bermain dengan aturan bukan menjalan aturan yang ada.
Ia menyebut ada dua pilihan yang paling rasional yang harus dilakukan oleh Lurah Teluk Tering yakni : pertama tetap mengeluarkan SK RW 04 yang sudah terpilih pada pemilihan Ketua RW yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.
“ Jika ada warga yang keberatan silahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Opsi kedua, katanya, jika Lurah Teluk Tering ingin membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 04 yang telah dilaksanakan, maka Lurah Teluk Tering harus mengeluarkan surat pembatalan SK pengangkatan panitia pemilihan Ketua RW.
“ Jika SK pembatalan pengangkatan panitia itu sudah dikeluarkan maka ada dasar panitia untuk menuntut Lurah ke PTUN,” katanya.
Mendengar penjelasan dari Uba Ingan Sigalingging tersebut, Utusan Sarumaha mengatakan acuan atau pedoman dasar dalam pemilihan Ketua RW adalah Perwako nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.
Menurutnya Perwako tersebut tidak dirancang sedemikian rupa, sehingga ada kekosongan-kekosongan aturan mengakibatkan terjadinya carut-marut dalam pelaksanaannya.
Oleh sebab itu, katanya, DPRD Kota Batam melalui alat kelengkapannya dalam hal ini Bapemperda akan mengevaluasi Perwako tersebut dan dirinya akan mengusulkan untuk didiskusikan di Komisi I DPRD Kota Batam
Ia menyebut pihaknya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Uba Ingan Sigalingging agar Lurah Teluk Tering menerbitkan SK Ketua RW yang sudah terpilih dan jika ada warga yang keberatan silahkan menuntutnya ke PTUN. (Man)
Posting Komentar