-->

Ads (728x90)

 

Lurah Teluk Tering Dinilai Secara Psikologis Tidak Mengenal Warganya
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging Saat Menghadiri RDP yang dipimpin oleh Utusan Sarumaha di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022) (Fhoto : Posman)


BATAM, Peristiwanusantara.com – Komisi I DPRD Kota Batam diharapkan merekomendasikan kepada Walikota Batam bahwa Lurah Teluk Tering dan Camat Batam Kota tidak mampu dan tidak mengenal masyarakatnya.
 
Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging yang juga warga RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022).
 
Dalam RDP yang dipimpin oleh Utusan Sarumaha didampingi Muhammad Fadhli dan Tan A Tie, Uba mengatakan berdasarkan pengamatannya situasi Psikologis pemilihan Ketua RW 04 di Perumahan Taman Seruni Indah tidak dipahami oleh pihak Kelurahan Teluk Tering.

" Saya mengharapkan warga di pemukiman tempat tinggalnya tidak terkotak-kotak, akibat Pemilihan Ketua RW yang digelar pada tanggal 11 Februari 2022 lalu," katanya.

Kader partai Hanura ini memberi contoh tentang Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), panitianya digugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi Panitianya tetap bekerja.

Dalam hal ini (Pemilihan Ketua RW 04), Uba menduga Lurah Teluk Tering bermain dengan aturan bukan menjalan aturan yang ada.

Ia menyebut ada dua pilihan yang paling rasional yang harus dilakukan oleh Lurah Teluk Tering yakni : pertama tetap mengeluarkan SK RW 04 yang sudah terpilih pada pemilihan Ketua RW yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.

“ Jika ada warga yang keberatan silahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Opsi kedua, katanya, jika Lurah Teluk Tering ingin membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 04 yang telah dilaksanakan, maka Lurah Teluk Tering harus mengeluarkan surat pembatalan SK pengangkatan panitia pemilihan Ketua RW. 

“ Jika SK pembatalan pengangkatan panitia itu sudah dikeluarkan maka ada dasar panitia untuk menuntut Lurah ke PTUN,” katanya.

Mendengar penjelasan dari Uba Ingan Sigalingging tersebut, Utusan Sarumaha mengatakan acuan atau pedoman dasar dalam pemilihan Ketua RW adalah  Perwako nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Menurutnya Perwako tersebut tidak dirancang sedemikian rupa, sehingga ada kekosongan-kekosongan aturan mengakibatkan terjadinya carut-marut dalam pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, katanya, DPRD Kota Batam melalui alat kelengkapannya dalam hal ini Bapemperda akan mengevaluasi Perwako tersebut dan dirinya akan mengusulkan untuk didiskusikan di Komisi I DPRD Kota Batam

" Salah satu kekosongan aturan dalam Perwako tersebut seperti yang terjadi pada Pemilihan Ketua RW 04, dari 6 orang panitia yang di SK kan oleh Lurah Teluk Tering, ada tiga orang panitia yang mengundurkan diri," katanya
 
Dalam Perwako tersebut tidak ada menjelaskan walau jumlah panitia sudah berkurang, apakah panitia yang belum mengundurkan diri itu masih bisa bekerja menyelesaikan tahapan Pemilihan Ketua RW atau tidak.
 
" Setelah memeriksa dan mempelajari seluruh dokumen yang diterimanya secara substansial tidak ada aturan yang ditabrak oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 04," katanya.

Ia menyebut pihaknya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Uba Ingan Sigalingging agar Lurah Teluk Tering menerbitkan SK Ketua RW yang sudah terpilih dan jika ada warga yang keberatan silahkan menuntutnya ke PTUN. (Man)


Posting Komentar