-->

Ads (728x90)

Minyak Goreng Premium Disalah Satu Swalayan di Kota Tanjungpinang Rabu (2/2/2022) (Fhoto : Ist)



TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 Tahun 2022, mulai pekan ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang Stabilisasi Harga, Muhamad Endy Febri mengatakan Permendag juga mengatur HET minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 perliter. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liternya.

Ia menyebut sesuai aturan tersebut, kebijakan HET tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2022, tapi di Tanjungpinang akan mulai berlaku mulai pekan ini

“ Kami sedang melakukan sosialisasi kepada distributor - distributor minyak goreng yang ada di Tanjungpinang,” katanya Rabu (2/2/2022)

Ia menyebut di Tanjungpinang sendiri, kemasan premium dan kemasan sederhana telah banyak beredar.

" Sedangkan minyak goreng curah, sebenarnya sudah tidak banyak lagi. Karena harganya mahal sebelumnya, jadi banyak yang tidak menjual, " katanya.

Dengan adanya aturan baru ini, kata Endy, harga minyak goreng sebelumnya dengan harga Rp 14 ribu yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya telah dicabut.

Dirinya mengharapkan kepada distributor dan toko agar menjual ke masyarakat sesuai dengan HET yang sudah ditentukan saat ini.

 " Saat ini kami masih fokuskan di distributor dulu, yang dikhawatirkan pedagang kecil. Mereka ngambilnya bukan ke distributor langsung. Sehingga harganya bisa lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan, " jelas dia. (IK/B)


Posting Komentar