Daun Ganja Sebanyak 26 Gram yang Diselipkan di Dalam Karburotor yang Diamankan Bea dan Cukai Batam di TPS IBU pada Selasa (22/2/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering sebanyak 26 gram. Untuk mengkelabui petugas barang haram itu diselipkan di dalam karburator dan dikemas ke dalam paket barang kiriman yang akan dikirim dari Batam ke Jakarta.
Kepala Seksi Layanan Informasi,Undani saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui WhatsAppnya pada Selasa (22/2/2022) mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering itu, hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.
Barang haram itu berhasil diamankan pada tanggal 3 Februari 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “IBU”.
“ Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” kata Undani.
Dipaket kiriman tersebut tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.
Setelah paket kiriman itu dibuka, katanya, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Barang haram itu, katanya, telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
Ia menyebut upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,- (Man)
Posting Komentar