TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Kamis, (31/12/2021) lalu telah memanggil dan memeriksa Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN).
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riyadi, SH, MH saat konfersi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin (3/1/2022).
Dalam keterangannya Aspidus Sugeng Riyadi, SH. MH menyebutkan sebelum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kepri Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah dan bukti pengembalian tersebut telah diserahkan kepada Kejati Kepri.
“ Berdasarkan kwitansi yang kami terima, Walikota Rahma telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.3 milyar sedangkan Wakil Walikota sebesar Rp139 juta,” katanya.
Diterangkan lagi, untuk perkara TPP ASN Penyidik telah memanggil 9 orang saksi termasuk Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah dan selanjutnya pihak Kejati Kepri tetap memproses dengan terus melakukan pemanggilan saksi lain untuk dimintai keterangan.
“Keduanya mau mengembalikan uangnya, karena ingin mengakhiri konflik yang sedang dihadapinya. Apa yang diterima, itu yang dikembalikan”, ungkap Sugeng.
Namun menurut Aspidus meski keduanya telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, kasusnya tetap berproses.
“Masih melakukan porses penyidikan mencari ada atau tidak peristiwa tindak pidananya. Nanti akan disimpulkan, masih ada beberapa orang yang mau dipanggil, kan masih diperdalam lagi, nanti baru diekspose dan digelar,” tegasnya.
Kajati Kepri, Hari Setiyono membenarkan Walikota Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah telah diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi TPP ASN. Ia menyebut pihaknya akan segera menyampaikan setiap hasil pemeriksaan kepada publik yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Sabar ya, hasilnya nanti mudah-mudahan bisa segera kami sampaikan ke publik,” tegas Kajati.
Seperti diketahui sebelumnya Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN, Kepala Daerah dalam Pembahasannya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukan pada Kepala Daerah. (IK)
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riyadi, SH, MH saat konfersi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin (3/1/2022).
Dalam keterangannya Aspidus Sugeng Riyadi, SH. MH menyebutkan sebelum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kepri Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah dan bukti pengembalian tersebut telah diserahkan kepada Kejati Kepri.
“ Berdasarkan kwitansi yang kami terima, Walikota Rahma telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.3 milyar sedangkan Wakil Walikota sebesar Rp139 juta,” katanya.
Diterangkan lagi, untuk perkara TPP ASN Penyidik telah memanggil 9 orang saksi termasuk Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah dan selanjutnya pihak Kejati Kepri tetap memproses dengan terus melakukan pemanggilan saksi lain untuk dimintai keterangan.
“Keduanya mau mengembalikan uangnya, karena ingin mengakhiri konflik yang sedang dihadapinya. Apa yang diterima, itu yang dikembalikan”, ungkap Sugeng.
Namun menurut Aspidus meski keduanya telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, kasusnya tetap berproses.
“Masih melakukan porses penyidikan mencari ada atau tidak peristiwa tindak pidananya. Nanti akan disimpulkan, masih ada beberapa orang yang mau dipanggil, kan masih diperdalam lagi, nanti baru diekspose dan digelar,” tegasnya.
Kajati Kepri, Hari Setiyono membenarkan Walikota Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah telah diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi TPP ASN. Ia menyebut pihaknya akan segera menyampaikan setiap hasil pemeriksaan kepada publik yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Sabar ya, hasilnya nanti mudah-mudahan bisa segera kami sampaikan ke publik,” tegas Kajati.
Seperti diketahui sebelumnya Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN, Kepala Daerah dalam Pembahasannya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukan pada Kepala Daerah. (IK)
Posting Komentar