-->

Ads (728x90)

 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam Saat Dibawa ke Rutan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar/detikcom)


JAKARTA, Peristiwanusantara.com  - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan. Pepen bungkam saat akan dibawa ke rutan.

Dilansir, detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 21.29 WIB, Kamis (6/1/2022), Pepen tampak memakai rompi tahanan KPK serta diborgol.

Pepen hanya diam saat ditanya soal kasus yang menjeratnya. Dia langsung masuk ke mobil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Kamis (6/1/2022).

Firli mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-14 orang itu terdiri dari Pepen, kepala dinas, hingga makelar tanah.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 orang tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik.com)



Posting Komentar