Gubernur Kepri Ansar Ahmad Menyerahkan DPA kepada Pj Sekda Kepri, Lamidi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (17/1/2022) (Fhoto : Ist) |
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. Untuk itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar segera membuat langkah-langkah, seperti menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan sebagainya.
Hal itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat memimpin rapat koordinasi sekaligus menyerahkan DPA kepada jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (17/1/2022) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang
Ia menyebut satu sisi setiap OPD dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, dalam mengelola anggaran haruslah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gubernur Ansar meminta kepada semua OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran, agar tidak terjadi penumpukan anggaran diakhir tahun.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Sekda Kepri, Lamidi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu melancarkan proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.
“Ingat, anggaran ini bukan anggaran pribadi, tapi dana pemerintah yang harus di kelola untuk mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tegas Ansar.
Tidak hanya fokus pada output, dari setiap kegiatan juga harus lebih memperhatikan outcome-nya atau manfaat bagi masyarakat.
Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp.3,870 triliun. Dengan rincian diantaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp.327,9 miliar, kemudian untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp.832 miliar, Dinas Kesehatan Rp.359,9 miliar.
Selanjutnya, Dinas PUPR sebesar Rp.463,2 miliar, Dinas Perkim Rp.205,1 miliar, BKAD Rp.685,3 miliar, Sekretariat Dewan Rp.159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp.89 miliar.
Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut di atas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA-nya di bawah Rp. 50 miliar.
Di akhir arahannya, Ansar kembali mengingatkan, agar dalam pemakaian anggaran, agar mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik.
Gubernur Ansar juga mengingatkan agar jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya, agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. (rdk)
Posting Komentar