-->

Ads (728x90)

 

Ketua FKMTI Korwil Tanjungpinang – Bintan, Muhamad Sukur Berorasi Saat Menggelar Aksi Damai (Fhoto : Ist)

TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Korwil Tanjungpinang – Bintan  Muhamad Sukur mengatakan pihaknya telah melaporkan bukti dan data terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terlantar ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan April 2021 lalu melalui Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri.

Namun hingga Januari 2022 ini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti untuk itu pihaknya mengharapkan Presiden Jokowi guna memastikan apakah data HGB/HGU terlantar yang dilaporkan BPN kepadanya benar-benar akurat atau tidak, sebab diketahui banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke BPN terkesan tidak pernah ditindaklanjuti.

Ia menyebut agar diketahui Presiden, di Kepri khususnya di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang banyak sekali lokasi HGB/HGU Perusahaan yang terlantar.
“ Anehnya meski telah dilaporkan masyarakat dan para pegiat Anti Korupsi ke Kanwil BPN tetap saja tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.

Oleh sebab itu, katanya, pihaknya sangat berharap Presiden Jokowi bersedia turun bersama melihat dan memastikan langsung keberadaan HGB/HGU terlantar yang dilaporkan masyarakat ke BPN khususnya untuk HGB/HGU terlantar yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Ini masukan buat Presiden, hendaknya pelaksanaan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar benar-benar dilaksanakan dengan tegas dan diawasi secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Hal itu guna mempersempit timbulnya Mafia Tanah ditubuh BPN dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang aturan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus tegas melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU Nomor 5 Th1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan,” Pungkas Sukur. (IK/Moan)


Posting Komentar