-->

Ads (728x90)

 

MoU Dengan Kejari, Walikota Helmi Fokus Bahas Soal Aset dan Pasar
Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin Usai Meneken MoU di Alun-Alun Berendo, Masjid At-Taqwa, Kelurahan Anggut Atas, Selasa (11/1/2022) (Fhoto : Istimewa).



BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Dengan tekad kuat dan semangat baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. MoU ini terkait sinergi program Pemkot Bengkulu dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin yang berlangsung di alun-alun Berendo, Masjid At-Taqwa, Kelurahan Anggut Atas, Selasa (11/1/2022).

Pada sambutannya, Helmi mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari dalam melakukan pendampingan untuk Pemkot Bengkulu.

Setelah itu, Helmi mengatakan, usai MoU ini Pemkot akan memfokuskan penanganan berbagai hal untuk ke depannya, salah satunya ialah mengenai masalah aset di Kota Bengkulu.

“Fokus kita ke depan ialah persoalan aset, jadi kita ingin minta bantuan pendampingan soal aset ini. Sehingga soal aset ke depannya betul-betul dibenahi dan dibereskan,” ucap Helmi.

Tak hanya soal aset, Helmi juga menjelaskan persoalan yang tak kalah pentingnya yang sedang menjadi fokus Pemkot yakni soal penataan pasar.

“Ada satu persoalan lagi yakni penataan pasar. Kemarin pak Kapolres sudah kesana, disana ada pedagang yang jualan di jalan. Hal ini memang perlu bijak penanganannya dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit,” jelas Helmi.

Helmi pun membeberkan gagasannya dalam penataan pasar. Ia akan memberi kesempatan pihak ke-3 dalam pengelolaan pasar tersebut.

“Kita akan mencontoh apa yang dilakukan daerah lain dengan memberi kesempatan kepada pihak ke-3. Karena yang kita ketahui pihak ke-3 ini lebih mudah berkomunikasi dengan para pedagang, dan bisa lebih fokus dalam melakukan penataannya yang punya kemampuan dan pengalaman penataan pasar,” tambahnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, pihaknya memang ada kewenangan dalam melakukan pertimbangan hukum.

“Ada beberapa hal yang kita sampaikan, salah satunya punya kewenangan pertimbangan hukum. Jadi, apabila Pemda ada kegiataan, kita akan memberikan pendapat hukum. Mulai dari kegiatan itu seharusnya seperti apa, apa yang dihindari, apa yang dilakukan dan terkait pelaksanaanya,” ucap Yunitha.

Ia juga mengungkapkan akan melakukan pendampingan hukum untuk Pemkot terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, Dandim 0407 Kota Bengkulu Kolonel Inf Hendriawan Senjaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta jajaran Pemkot dan Kejari Bengkulu lainnya. (Ind/Mc)



Posting Komentar