-->

Ads (728x90)

Lakukan Kunker, Komisi I DPRD Kepri Minta Imigrasi Batam Koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19
Anggota Komisi I DPRD Kepri Saat Kunker ke KKP Kelas I Batam, Kamis (6/1/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Peristiwanusantara.com - Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omnicron, anggota Komisi I DPRD Kepri,  Uba Ingan Sigalingging meminta Kantor Imigrasi Kelas I Batam melakukan pengawasan yang ketat dan berkoordinasi dengan instansi yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19 terutama yang berada di pintu-pintu masuk di sejumlah pelabuhan internasional di Batam.

Menurut kader Partai Hanura ini, bagi pelaku perjalanan internasional perlu dicek benar-benar riwayat perjalanannya, apakah pernah singgah disalah satu negara yang terdaftar dalam larangan masuk ke Indonesia karena memiliki jumlah kasus Omnicron yang tinggi

“ Kantor Imigrasi Kelas I Batam juga harus selalu berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), karena mereka yang berwenang dan berkompeten dalam pemeriksaan atau skrining kesehatan pelaku perjalanan internasional,” kata saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kamis (6/1/2022).
 
Menyikapi akan hal itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas I Kota Batam, I. Ismoyo mengatakan pihaknya saat ini terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian untuk masyarakat.

“Salah satunya dengan program pelayanan jemput bola pembuatan paspor,” kata Ibnu Ismoyo.

Didampingi Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Ismoyo menyebut program pelayanan jemput bola tersebut merupakan upaya Kantor Imigrasi dalam mendukung program pemerintah yakni pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omnicron. Dengan program tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor Imigrasi yang dimungkinkan menimbulkan kerumunan.

Selain itu, katanya, untuk pengawasan pelaku perjalanan internasional pihak Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam terus melakukannya dengan seksama terutama terkait dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 tentang larangan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang memiliki riwayat perjalanan ke 13 negara yang memiliki kasus Omnicron tinggi.

“Jadi sampai saat ini hanya 19 negara yang bisa masuk ke Indonesia itu pun harus melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh KKP dan karantina,” tutupnya

Dalam melakukan kunjungan kerja ini, Uba bersama anggota Komisi I DPRD Kepri lainnya serta Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho. Rombongan Komisi I DPRD Kepri ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto bersama Wakil Ketua Komisi I H. Taba Iskandar. (rdk)

 

Posting Komentar