-->

Ads (728x90)

Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi (Fhoto : Prasetio)

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com -  Koordinator Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang (KPMT), Jusri Sabri mengapresiasi kinerja Kejati Kepri dalam menangani dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) yang telah memeriksa Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah pada Kamis (30/1/2022) lalu.

Bahkan sebelum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kepri,  Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah dan bukti pengembalian tersebut telah diserahkan ke Kejati Kepri.


"Kami masyarakat Tanjungpinang yang tergabung dalam Pejuang Marwah Kota Tanjungpinang sangat mengapresiasi kinerja Kejati Kepri dalam hal ini Aspidsus bapak Sugeng Riadi yang konsisten untuk melanjutkan kasus ini dengan memanggil dan memeriksa Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah," kata Jusri Sabri saat ditemui di Tanjungpinang pada Selasa (4/12/2021)

Jusri beraharap, dengan dikembalikannya uang oleh terduga (Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang) itu, tidak serta merta menghilangkan atau meringankan hukuman untuk mereka.

"Kami Pejuang Marwah yang merupakan masyarakat asli Tanjungpinang sangat berharap dengan dikembalikannya uang itu tidak menghilangkan ataupun meringankan hukuman untuk Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang selaku terduga kasus korupsi TPP ASN itu," pungkasnya.

Ditempat terpisah Kajati Kepri, Hari Setyono SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi usai Konferensi Pers dalam rangka refleksi kinerja Kejati Kepri tahun 2021, Senin (03/01/2022) membeberkan sejumlah fakta pemeriksaan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi TPP ASN.

Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi mengatakan bahwa, Kejati Kepri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi termasuk Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Untuk pemeriksaan Walikota dan Wakil Walikota sendiri dilakukan pada hari Kamis 30 Desember 2021 kemarin. "Untuk Walikota ada sekitar 20 pertanyaan," ujarnya

Sugeng pada kesempatan itu juga membeberkan fakta bahwa rupanya dalam pemeriksaan itu, Walikota Tanjungpinang dan Wakil Walikota Tanjungpinang mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar dan Rp 135 juta.

"Walikota Tanjungpinang telah mengembalikan sebesar Rp 2,3 miliar,- dan Wakil Walikota Tanjungpinang sebesar Rp 135 juta,-  pengembaliannya dilakukan pada awal Desember. Uang itu disetorkannya langsung ke kas daerah," bebernya. 

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah serta jajarannya terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait masalah ini.

(Pras)
 

Posting Komentar