Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto (kanan) Bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad Meneken Dokumen Pengesahan Empat Ranperda menjadi Perda di Geduang DPRD Kota Batam, Kamis (22/1/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Peristiwanusantara.com - DPRD Kota Batam dan Pemko Batam menyetujui empat Ranperda disahkan menjadi Perda, Keempat Perda yang disahkan tersebut merupakan penggabungan enam Perda yakni tiga Ranperda terkait Pajak Daerah dan tiga Ranperda mengenai Retribusi Daerah.
Keempat Ranperda itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang II Tahun 2022 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kota Batam yakni : Muhammad Kamaluddin, Muhammad Yunus Muda dan Ahmad Surya, pada Kamis (20/1/2022) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan anggota DPRD Kota Batam, unsur FKPD Kota Batam, sejumlah kepala OPD Kota Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.
Adapun keempat Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni :
- Ranperda tentang Perubahan atas Tiga Perda Kota Batam mengenai Pajak Daerah
- Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir
Ketua Pansus Budi Mardiyanto, SE, MM Menyerahkan Laporan Pansus Kepada Pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (20/1/2022) (Fhoto : Ist) |
Dalam laporannya, Ketua Pansus Budi Mardiyanto, SE, MM menyampaikan bahwa setelah melakukan pembahasan secara marathon dengan berbagai dinamikanya, dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kota Batam serta instruksi pemerintah pusat guna memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha, dan layanan daerah, juga konsultasi ke Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi Kepri, maka pansus dapat menyelesaikan pembahasan atas materi dan substansi Ranperda.
Ia menjelaskan mengingat strategisnya keberadaan Perda-Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini yakni sebagai payung hukum atas sumber dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka Pansus memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti segera, sebagai berikut :
- Pertama, pengelolaan parkir rumija (ruang milik jalan) harus dikelolakan pada pihak ketiga (swasta profesional) sebagaimana amanat perda dan kesepakatan antara pansus dengan tim pemko batam, yang dalam pengelolaannya oleh pihak ketiga tersebut harus mempergunakan atau memanfaatkan teknologi informasi.
- Untuk itu, kepada Wali Kota Batam kiranya dapat segera menindaklanjutinya, dengan mekanisme dan persyaratan mengacu dan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian, melaporkan progres serta hasilnya kepada DPRD Kota Batam.
- Kedua, temuan pansus di lapangan, aktivitas permainan ketangkasan (gelper), masih ada yang tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemko Batam.
- Untuk itu, kepada Komisi I DPRD Kota Batam kiranya dapat menindaklanjuti dengan melakukan rapat dengar pendapat dan/atau sidak ke berbagai pengelola permainan ketangkasan di Kota Batam.
- Ketiga, temuan pansus bahwa para pengelola SPA dalam melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.
Pansus juga meminta Komisi II DPRD untuk dapat menindaklanjuti dengan mengundang para pengelola SPA dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam guna melakukan rapat dengar pendapat dan melakukan sidak ke berbagai pengelola SPA di Kota Batam.
“Atas selesainya pembahasan materi dan substansi ranperda dan setelah dilakukan rapat konsultasi antara Pansus dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, maka melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya keempat Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda,” kata Budi.
Sementara Wali Kota Batam yang diwakili Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam.
Walikota Batam, Amsakar Achmad ( Fhoto : Ist) |
Tim Pemerintah Kota Batam, dan seluruh stakeholder yang telah bertungkus-lumus terlibat dalam perumusan dan penyempurnaan materi keempat Ranperda terkait penerimaan daerah di atas yang disepakati pada hari ini.
Ia menyebut pada usulan inisiatif awal yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas tiga Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan dua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Kelima Perda tersebut diantaranya :
- Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
- Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Kemudian ditambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Maka semula jumlah Peraturan Daerah yang diubah sebanyak lima, menjadi enam Perda,” ucap Amsakar.
Amsakar juga menyampaikan, sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau pada saat rapat konsultasi 20 Desember 2021 yang lalu. Sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam Perda tersendiri.
Akhirnya, Ranperda usulan yang semula menggabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga Ranperda terkait Pajak Daerah dan tiga Ranperda mengenai Retribusi Daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.
Keempat Perda ini yakni, Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
“Kami meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah ini tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir dan beberapa bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi IMTA,” papar dia.
Selain peningkatan terhadap PAD, katanya, Pemko Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah. Disamping itu juga dengan peningkatan penerimaan daerah ke depan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan.
“Seperti sarana-prasarana dan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya,” ujar dia.
Amsakar mengungkapkan, pembahasan memang melewati beberapa tahapan, karena seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah.
“Akhirnya, seperti yang dikatakan pansus pola omnibus law akhirnya dilakukan dalam penetapan Peraturan Daerah setelah dilakukan pembahasan,” tutupnya
(Red)
Posting Komentar