BATAM, Peristiwanusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan seorang wanita berinisial ES Alias E (23) yang diduga memfasilitasi 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kecelakaan laut di Johor Bahru, Malaysia pada 15 Desember 2022 lalu.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri pada Selasa (11/1/2022) sore mengatakan Wanita berinisial ES yang sedang hamil ini merupakan warga Jalan Merpati Kota Tanjungpinang. Ia diamankan di rumah saudaranya di Bengkulu pada 8 Januari 2022 lalu.
“ ES diduga terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Untuk pengembangan penyelidikan, tim Ditreskrimum pada Minggu (9/1/2022) membawa ES bersama sejumlah barang bukti ke Polda Kepulauan Riau,” kata Kabid Humas Polda Kepri
Didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, Kabid Humas Polda Kepri menyebut ES diduga memiliki hubungan erat dengan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepri.
" ES berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta,- dari masing-masing PMI," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ES diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta,- Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,- (Pai)
Posting Komentar