Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando Memimpin Konfersi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkotika di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (11/1/2022) (Fhoto : Istimewa) |
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pengedar narkotika berinisal ZA, BW dan REL. Dari tangan mereka Polisi mengamankan 1,5 kg narkotika jenis sabu dan 90 butir pil ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang mengatakan penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika terjadi di sejumlah tempat yakni di Perumahan pinang merah Jl. Hang lekir, kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dan Jalan Pompa Air Gg. Kempas Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang
Ia menyebut kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang wanita berinisial ZA memiliki narkotika jenis ekstasi.
Atas informasi itu, katanya, petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menyelidikinya ke tempat tinggal inisial ZA di Perumahan Pinang Merah Jalan Hang Lekir, kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.
Saat petugas melakukan penggeledahan disaksikan RT setempat ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumah inisial ZA yang berisi 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.
"Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari seorang lelaki berinisial BW. Kemudian dilakukan lagi penangkapan terhadap BW yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah ZA. Barang bukti narkoba milik BW yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi," terangnya.
Kepada Polisi (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi.
Pengakuannya, sambungnya, bahwa BW berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tanjung Uban Kabupaten Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.
"Kami melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki berinisial RE yang tinggal di kos-kosan di Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari," sambungnya.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan menemukan diduga sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.
Selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Sat Resnarkoba juga masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh.
Karena, lanjut Kapolres, pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari ketiga pelaku inisial ZA, BW dan REL petugas mengamankan barang bukti Sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, pil ekstasi sebanayak 27 butir.
"Modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE)," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (IK/B/Gus)
Posting Komentar