-->

Ads (728x90)

 

Diduga Melakukan Pencurian Disebuah Gudang Milik Warga, Polsek Singkep Barat Amankan Dua Orang Resedivis
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Kasus Pencurian di Gudang Milik Warga, di Mapolsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022) (Fhoto : Ist) 


LINGGA, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Singkep Barat meringkus dua orang pria berinisial US als BO (36) dan AD (34) pada Minggu (16/1/2022) lalu di Dabo Singkep lantaran diduga melakukan pencurian disebuah gudang. Kedua pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Lingga melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP  saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Lingga, Rabu (19/1/2022) mengatakan kasus pencurian ini berawal adanya Laporan Polisi nomor : LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh korban berinisial ER yang melaporkan telah terjadi pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat.

Didampingi Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Andi Krisnawan, S.Pd, M.H, Personil Polsek Singkep Barat, Kapolsek Singkep Barat mengatakan atas laporan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda. Andi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diduga pelaku pencurian tersebut adalah inisial US als BO dan AD warga Dabo Singkep.

"Selanjutnya, pada hari Minggu ( 16/1/20220) pukul 19.00 WIB bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan penangkapan terhadap pelaku US als BO dan ED, kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakannya, dari pengakuan kedua pelaku mereka mencuri dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.

"Adapun tujuan ke dua tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian dan ke dua pelaku adalah residivis dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama. Mereka telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep," jelas AKP Bakri.

Selain mengamankan ekdua pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit Chainsaw, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Kayu / Jigsaw, 2 (dua) unit Bor listrik merk Ryu, 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku mendekam di dalam sel penjara, dijerat jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

(Abd Kudus)


Posting Komentar