Anggota Pansus Angket TPP ASNDPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, Kamis (23/12/2021) (Fhoto : Prasetio) |
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Walikota Tanjungpinang, Rahma dikabarkan mangkir dari pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) DPRD Kota Tanjungpinang pada Kamis (23/12/2021) siang.
"Iya benar Walikota Tanjungpinang tidak hadir dalam pemanggilan yang kami dijadwalkan pukul 10.00 pagi tadi," kata Ashady Selayar anggota Pansus Angket TPP ASN saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon seluernya, Kamis (23/12/2021).
Ia menyebut alasan Walikota Rahma tidak hadir lantaran beliau menilai mekanisme Hak Angket DPRD tidak berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur pada pasal 73 sampai dengan pasal 77 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota juncto pasal 103 sampai dengan pasal 107 Peraturan DPRD Tanjungpinang tentang tata tertib.
Hal itu disampaikan Walikota Rahma melalui suratnya bernomor 170/1487/1.1.02/2021 dengan tanggal 20 Desember 2021 yang ditujukan kepada DPRD Kota Tanjungpinang.
Berangkat dari surat tersebut Pansus Hak Angket, kata Ashady berkesimpulan bahwa Walikota Rahma secara tidak sadar telah menghina produk yang dikeluarkan oleh DPRD dan terkesan melakukan penyembunyian informasi dan menghalang-halangi DPRD untuk menegakkan hukum dan kebenaran.
"Surat yang dikeluarkan oleh Walikota yang menolak untuk hadir di angket terkesan seperti keputusan Hakim Pengadilan, karena Walikota sudah menghakimi proses hak angket, dengan menyatakan pemanggilan itu salah atau cacat formil, padahal domain yang mengadili keputusan pejabat tata usaha negara manapun atau lembaga manapun termasuk lembaga DPRD adalah wewenang Pengadilan yang mengadili masalah administrasi," jelas Ashady.
Sementara hingga saat ini, sambung Ashady, Surat Keputusan (SK) DPRD tentang Pansus Hak Angket tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh Pengadilan.
Artinya Pembentukan Pansus dan pelaksanaan hak angket secara hukum tetap berlaku dan tidak ada cacat formil sebagaimana yang didalilkan oleh Walikota Tanjungpinang.
"Kalaupun Walikota mencoba mendalilkan proses hak angket ini ada kecacatan formil, maka Walikota atau yang lainnya berhak mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun perlu diingat, berdasarkan Asas Hukum Adminisitrasi Negara (Presumptio Iustae Causa) sebagaimana tertuang dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 berbunyi gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara," jelasnya.
"Dan perlu diingati juga, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 junto Peraturan Tatib DPRD Tanjungpinang, barang siapa yang menolak untuk dipanggil maka panitia angket bisa memanggil paksa dengan menggunakan aparat penegak hukum," jelas Ashady.
Informasinya, melalui surat, Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang untuk kedua kalinya akan memanggil kembali Walikota Tanjungpinang.
" Kapan waktunya kami belum diizinkan untuk berbicara," pungkas Ashady. (Pras)
Posting Komentar