-->

Ads (728x90)

 

Rutan Kelas I Tanjungpinang Ajukan 12 Narapidana dan Anak Pidana Dapat Remisi Natal 2021
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas I Tanjungpinang,  Al Imran, Kamis (23/12/2021) (Fhoto : Prasetio).

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 12 orang narapidana dan anak pidana  mendapat remisi khusus pada Hari Natal tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Setia Hadi, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Al Imran saat ditemui sejumlah awak media di Tanjungpinang, Kamis (23/12/2021).

Dari table data yang diberikan tersebut diketahui, 5 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 6 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

"Jumlah itu baru usulan, setelah SK dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) turun  yang disetujui akan diklasifikasi kembali dari segi umur dan jenis pidananya (umum dan narkotika) ," jelasnya. (Pras)


Posting Komentar