M. Mufti Mubarok bersama Presiden Joko Widodo saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI di Hotel Sultan Jakarta, 10 Desember 2021 (Fhoto : Ist) |
SURABAYA, Peristiwanusantara.com - Warga Jawa Timur, Kamis 3 Desember 2021 dihebohkan dengan adanya eksekusi tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya. Bukan sembarang tanah, karena di dalamnya terdapat instansi ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara) untuk pendaftaran surat tanah oleh ATR/BPN Surabaya.
Ketua Umum Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), M. Mufti Mubarok juga menyoroti kejadian tersebut. Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu dilihat dari berbagai aspek: Pertama, dari aspek sejarah, Loka Pamitran sebagai pemilik aset awal merupakan termasuk organisasi yang dibubarkan karena berafiliasi dengan Organisasi Mason yang dibubarkan Pemerintah. Kedua, dari aspek legal standing, organisasi yang telah dibubarkan, tidak mungkin dapat dihidupkan kembali dengan nama atau identitas yang sama. Ketiga, dari aspek perolehan aset/tanah, pihak BPN seharusnya membuat argumentatif secara hukum serta kronologisnya.
Mufti menambahkan, "Kasus tanah dapat menimpa siapa saja. Termasuk institusi yang selama ini mengurusi pertanahan". Oleh karenanya Mufti sangat menyayangkan atas peristiwa ini.
"Saat ini Arek Suroboyo juga sedang dihadapkan dengan problematik Surat Ijo", pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini Pemerintah dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan distribusi reforma agraria yang sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare. (Ril)
Posting Komentar