LINGGA, Peristiwanusantara.com - Polsek Dabo Singkep meringkus dua orang pria berinisial IF (33) dan RA (28) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akhmadi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (16/12/2021) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial RS yang melaporkan ke Mapolsek Dabo Singkep dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga, tanggal 12 Desember 2021 lalu.
Korban melaporkan sepeda motornya hilang merk Yamaha Freego jenis matic dengan warna hitam kombinasi Silver yang di parkirkannya di Halaman rumah NC di Jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
Didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri, Personil Polsek Dabo Singkep, Kapolsek Dabo Singkep menjelaskan atas laporan korban itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (12/12/2021) lalu pihaknya mendapat informasi bahwa, tersangka IF telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian 1 (satu) unit handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten Lingga.
Kepada petugas, pelaku IF mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep bersama temannya inisial RA dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpannya di rumahnya di Desa Pangak Darat Kecamatan Lingga.
Setelah mendapat informasi tersebut, katanya, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota Reskrim berangkat ke Daik Lingga guna menindak lanjuti informasi tersebut dan berkerja sama dengan Polsek Daek Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial RA.
"Sesampai di Daek Lingga dilakukan pencarian terhadap tersangka RA untuk dilakukan penangkapan dan ketika akan melakukan penangkapan, pelaku RA melarikan diri ke hutan dan bersembunyi tetapi atas bantuan serta kerja sama dengan masyarakat Desa Pangak Darat, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RA dan membawanya ke Polsek Daek Lingga, Selanjutnya tersangka IF bersama tersangka RA beserta sepeda motor dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Akmadi.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Freego jenis Metic BP 5395 LT dengan warna hitam kombinasi Silver.
Kedua pelalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 3e, 4e,K.U.H Pidana dengan diancam Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun.
(Hms/Abd Kudus)
Posting Komentar