-->

Ads (728x90)

Pemko dan DPRD Kota Batam Sepakat Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Ditetapkan Menjadi Perda Kota Batam
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya (Kanan) Bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad Menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Ditetapkan menjadi Perda Kota Batam, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (6/12/2021)



BATAM, Peristiwanusantara.com  - Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaran Perpustakaan sekaligus Pengambilan keputusan pada Senin (6/12/2021) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batam Center,   Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, 37 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara fisik dan virtual via zoom meeting  

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir Walikota Batam atas laporan pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Batam 6 Desember 2021.Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Batam khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penyelenggaran Perpustakaan yang telah melakukan pembahasan bersama Tim Pemko Batam serta stakeholder yang lain sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Perpustakaan ini dapat diselesaikan. 

Ia menyebut Perda tentang Penyelenggaran Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting bagi daerah,baik konteks otonomi daerah maupun konteks pembangunan SDM daerah.

Dan yang kedua dari sisi regulasi sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 12 ayat 20 Q Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Perpustakaan menjadi pusat wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar selanjutnya pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan bahwa Perpustakaan adalah institusi pegelolah koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara propesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan penelitian pelestarian informasi dan rekreasi .

Ia menyebut hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur pasal 5 ayat 1 Undang-Undang no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan  yang menyebutkan bahwa hak akses,informasi dan pengetahuan merupakan hak masyarakat atas layanan dan kemanfaatan keperpustakaan sesuai amanat  pasal tersebut maka Pemerintah Kabupaten /Kota mempuyai kewajiban atas ketersediaan keperpustakaan di daerah sebagaimana kembali dipertegas dalam pasal 8 huruf a dan huruf i Undang-Undang no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan bahwa: Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyatakat dan ayat 2 menjelaskan Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat.

Lebih lanjut Amsakar menjelaskan ,salah satu tujuan Ranperda penyelenggaraan Perpustakaan ini disusun adalah dalam rangka untuk menyuburkan dan meningkatkan minat baca masyarakat kota Batam, sebagai kunci pembuka jendela pengetahuan ,hal ini dikarenakan masyarakat sejahtera akan terwujud apabila masyarakat kita hidup cerdas,memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan secara baik. 

“ Memang kita akui bahwa untuk mengajak dan mendorong minat masyarakat belajar dan membaca tidaklah mudah untuk era sekarang ini,karena membaca belum dirasakan sebagai kebutuhan dan menjadi budaya bagi sebagian besar masyarakat,” katanya.

Ia menyebut kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kota Batam menetapkan Ranperda Penyelenggaraan  Perpustakaan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya meningkatkan kualitas SDM guna mewujudkan masyarakat cerdas dan sejahtera.

“ Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setingginya kepada Pansus DPRD ,Tim Pemko Batam dan stakeholder yang terlibat dalam perumusan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” katanya.

“ Pemko Batam telah menyampaikan pendapat akhirnya tentang Ranperda Penyelenggaraan Perpusputakaan yang intinya Pemko Batam menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpusputakaan ditetapkan menjadi Perda Kota Batam,” tutupnya.

Selanjutnya Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan ditetapkan menjadi Perda Kota Batam.(Man )

 

Posting Komentar